Reporter : Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana
NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengamankan empat orang anak dibawa umur yang terlibat kasus tindak pidana pencurian terhadap toko pakaian milik warga di Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf mengatakan kasus ini terjadi pada, Senin (27/5/2024) sekira Pukul 01.35 WITA dan dilaporkan oleh korban GA (46) kepada Unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Para pelaku ini sebenarnya telah melakukan pencurian sebanyak dua kali kepada korban dan yang bersangkutan baru melaporkan setelah kejadian kedua pada Selasa (28/5/2024),” ujar Zainal kepada narasiborneo.com, Jumat (31/5/2024).
Zainal menjelaskan, kejadian ini berawal pada 28 Mei 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA di mana korban sedang berada di toko jualan pakaiannya dan bermaksud ingin membuka tokonya saat itu. Setelah membuka toko korban merasa ada yang aneh dengan keadaan di dalam toko yang sudah berantakan hingga korban mengecek barang berupa pakaian jualan miliknya tersebut.
“Disaat itu juga korban baru mengetahui bahwa ada beberapa barang berupa pakaian miliknya telah hilang atau diambil oleh seseorang tanpa sepengetahuan korban. Adapun pakaian jualan korban yang hilang berupa baju dan celana yang berbagai jenis dan merek hingga korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp3 juta,” ujarnya.
Dikatakan Zainal, berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat merasa heran dan bingung dikarenakan rolling door toko tidak dalam keadaan rusak dan masih dalam keadaan terkunci, sedangkan toko miliknya memiliki akses dapat masuk ke dalam toko hanya melewati rolling door tersebut.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepda Polsek Nunukan. Di mana, personel Unit Reskrim lansung mendatangi TKP dan menemukan petunjuk berupa CCTV yang mana menggambarkan ciri-ciri dugaan pelaku yang pada saat itu sedang melintas di sekitaran TKP dengan membawa yang diduga pakaian hasil kejahatan para terduga pelaku.
“Dari ciri-ciri itu para dugaan pelaku telah berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti berupa pakaian milik korban. Kemudian para terduga pelaku yang berhasil kami amankan menerangkan bahwa dirinya dapat masuk ke dalam toko milik korban dengan cara memakai kunci palsu,” beber Zainal.
Kepada Polisi salah satu pelaku utama menerangkan bahwa perbuatannya itu bukan kali pertama, melainkan dirinya telah mengambil barang kedua kalinya.
Dalam melakukan aksinya para pelaku diduga hanya bermodalkan niat dan kesempatan lamtaran pada aksi pertamnya salah satu pelaku berhasil melakukan pencurian. Kemudian pada aksi kedua pelaku utama membawa serta tiga rekannya yang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah diamankan di Rutan Mapolsek Nunukan dan terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4-e dan Ke 5-e KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.