Reporter : Andi Roswandi | Editor : Dewangga
NUNUKAN – Personel Kantor Imigrasi Nunukan mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, lantaran memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen yang resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Seotrisno menjelaskan, dua WNA tersebut masing-masing berinisial ZA dan HL. Saat diamankan keduanya ingin menuju Tarakan via Dermaga Penyebarangan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
“Dua orang ini diamankan oleh anggota kami di Pos Imigrasi Sei Nyamuk Selasa lalu saat menunggu pemberangkatan ke Tarakan. Kebetulan dari Seksi Intelijen dan Penindakan (Intelkadim) tengah giat mengawasi setiap pos perlintasan yang kerap digunakan oleh orang asing baik legal maupun ilegal,” ujar Adrian saat kepada awak media di Nunukan, Senin (22/07/2024).
Adrian mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui HL tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.
“Sementara ZA, menunjukkan paspor Malaysia yang sah. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia,” ujuarnya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur karena melihat gelagat mencurigakan dari ZA. Saat diinterogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa ZA merupakan Target Operasi (TO) dari Satreskoba Nunukan yang diketahui tengah membawa narkotika golongan satu jenis sabu.
“Petugas membantu ZA mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu seberat 62.9 gram berhasil diamankan,” bebernya.
Kepada petugas, rencananya sabu itu akan diselundupkan ke Tarakan dan pelaku ZA dijanjikan upah sebesar RM2000 atau setara Rp6.800.000 juta.
Sementara untuk HL sendiri, tambah Adrian, untuk saat ini diamankan terlebih dahulu di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan sembari menunggu hasil pengembangan dari Satreskoba Polres Nunukan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan yang bersangkutan atas kasus penyelundupan sabu tersebut.
“Sejauh ini kita belum temukan adanya keterlibatan HL, hanya yang bersangkutan kita amankan karena masuk ke Indonesia tidak disertai dokumen keimigrasian. Sementara untuk ZN karena ada pidana lain yang berat selain pidana keimigrasian, maka yang bersangkutan kita serahkan ke Polres Nunukan untuk diproses hukum,” tambahnya.
Atas keberhasilan personelnya itu, Adrian turut mengapresiasi kinerja Petugas Imigrasi Sebatik dan sinergitas dari Polres Nunukan.
“Kami pastikan bahwa pengawasan dan penindakan orang asing di Wilayah Indonesia akan terus kita tingkatkan, tentu kami juga akan terus bersinergi dengan APH lainnya yang ada di Nunukan untuk memastikan tidak ada celah bagi WNA ilegal di wilayah kita,” pungkasnya.