Reporter: Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana
NUNUKAN – Dua orang tersangka masing-masing berinisial MS dan MY berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan dalam pengungkapan pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu seberat tujuh kilogram ke Sulawesi Selatan via Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu di Pelabuhan Tunon Taka.
Mendapati informasi itu, personel gabungan dari Lanal Nunukan, Satgas Pantas Yonarhanud 8/MBC, Bea Cukai dan Polres Nunukan melakukan pencarian terhadap dugaan barang haram tersebut di kawasan Pelabuhan.
“Personel gabungan dikerahkan untuk mencari keberadaan barang-barang milik penumpang yang dicurigai menyimpan sabu tersebut, beberapa barang yang mencurigakan kemudian kita bawa untuk pemeriksaan X-Ray. Kemudian dalam bungkusan sabun cuci merek K1000 kita temukan adanya sabu seberat tujuh kilogram dalam tujuh bungkus ukuran besar dengan berat masing-masing satu kilogram,” ujar Taufik Nurmandia dalam pers rilis di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (30/5/2024).
Usai mengamankan sabu dimaksud, lanjut Taufik, personel gabungan kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap dugaan pemilik barang terlarang tersebut.
Dalam upaya mengungkap pemilik barang itu, polisi akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial MY yang diketahui sebagai motoris yang memasukkan barang tersebut dari Tawau menuju Sebatik.
Dari MY, polisi akhirnya kembali mengantongi satu nama berinisial MS alias Gaco yang bertugas menyimpan sabu sebelum dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka.
“Jadi peran si MY ini memasukkan barang dari Tawau ke Sebatik dengan upah sabu untuk pemakaian sehari-hari dan uang RM100. Kemudian sabu itu diambil dan dititipkan di rumah MS dengan upah yang sama sabu pemakaian sehari-hari dan uang RM100,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, pengaturan pengiriman sabu itu sepenuhnya dikontrol secara jarak jauh oleh RH seorang WNI yang berada di Tawau, Malaysia. Di mana, para tersangka yang diamankan tidak mengetahui berat sabu yang akan dikirimkan.
“Untuk yang membawa sabu ini dari rumah MS ke Pelabuhan Tunon Taka itu beda lagi. Mereka menggunkan jasa ekspedisi tradisional, sehingga untuk siapa orangnya mereka tidak tahu, termasuk MS dia memang hanya bertugas mengamankan sabu itu di rumahnya,” ungkap Kapolres.
Untuk RH sendiri, Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tawau untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan. Hanya, hingga pers rilis dilaksanakan informasi tentang keberadaan RH belum didapatkan.
“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan PDRM Tawau untuk mengungkap pemilik sabu ini. Kemudian berdasarkan keterangan para pelaku yang kita amankan bahwa ini merupakan pengiriman kali ketiga. Di mana dua pengiriman sebelumnya barhasil dikirimkan ke Sulsel. Sementara untuk berat sabu yang dikirimkan mereka tidak tahu. Karena mereka sebatas bertugas memasukkan ke Sebatik dan menyimpan barang itu,” Bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.