Penulis: Ahmad Albar | Editor: Dimas
NUNUKAN – Lima orang karyawan, PT. Karangjoeang Hijau Lestari (KHL) digerebek aparat keamanan, saat sedang berjudi bola, di KHL III, Desa Tau Baru, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (6/11/2023) sekira Pukul 20.15 WITA.
Upaya meraup pengghasilan dari judi bola sekaligus memanfaatkan rekan kerja tidak berjalan lama seperti yang dilakukan oleh tersangka berinsial AB.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, tersangka merupakan inisator dari judi bola yang diamankan Satreskrim Polsek Sebuku. Dari hasi pemeriksaan, AB mengaku menggelar lapak judi di lingkungan perusahaan untuk memanfaatkan teman-teman nya pada momen setelah menerima gaji.
“Pengakuan si bandar begitu, motifnya melakukan judi ini sekaligus memanfaatkan momen setelaj gajian,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Siswati, pengungkapan berawal dari adanya laporan sekuriti tentang aktivitas perjudian di wilayah perusahaan PT KHL III, saat digrebek mereka sedang bermain, dan selain mengamankan seluruh barang bukti personel juga meringkus karyawan yang diantarnya, AB (41), AM (49), AG, FR (23), dan CH (38).
‘’Para pelaku disangkakan Pasal 303 dan 2 KUH Pidana,’’ pungkasnya (*)