Reporter : Andi Arfan | Editor : Dewangga
NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil mengamankan AR (25), seorang terduga pelaku pencurian uang milik ROS (50) yang merupakan tetangganya sendiri di Jalan Manunggal Bhakti, RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Dalam 7 kali aksinya, pelaku yang merupakan seorang buruh rumput laut, mencuri uang dengan jumlah fantastis, yaitu Rp 109 juta rupiah.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Rizal Muhammad mengatakan kasus ini diketahui setelah anak korban menghubungi orang tuanya yang saat itu tidak sedang berada di Nunukan. Anak korban memberitahukan bahwa uang yang mereka simpan di lemari dalam kamar telah hilang pada Sabtu (16/11/2024).
“Jadi uang ini korban simpan pada sebuah tas di lemari dalam kamar. Pada tanggal 19 Oktober uang itu pernah di cek dan masih ada, tetapi setelah diperiksa kembali tanggal 16 November, uangnya sudah hilang,” ujar Rizal kepada narasiborneo.com, pada Kamis (21/11/2024).
Rizal lanjut menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AR dilakukan di sebuah tempat karaoke di Jalan TVRI Nunukan. Setelah dibawa ke kantor dan diperiksa, AR kemudian menceritakan seluruh kronologi aksinya.
Pencurian pertama dilakukan Senin 28 Oktober sekitar pukul 08.00 Wita. AR mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong dan pintu depan tidak terkunci. Hal itu dimanfaatkannya dengan masuk kedalam rumah, lalu masuk ke kamar korban. Setelah didalam kamar, AR melancarkan aksinya setelah melihat kunci lemari dimana uang korban tersimpan, masih menempel di lemari.
“Saat didalam kamar, pelaku mendapati lemari korban terkunci, namun kuncinya masih menempel. Jadi dia membuka lemari dan memeriksa sebuah tas yang berisikan banyak uang tunai. Dari semua uang yang ada, pelaku hanya mengambil sekitar 14 juta saja. Hal ini dilakukan pelaku agar aksinya tidak terlalu mencurigakan,” lanjut Rizal.
Belum puas dengan hasilnya, AR kembali melancarkan aksi pencuriannya. Setelah melakukannya lagi dan tidak ketahuan, AR terus mengulang perbuatannya hingga 7 kali dan berakhir pada 15 November 2024. AR selalu beraksi pada saat kondisi rumah sedang sepi yaitu sekitar pukul 08.00 wita.
“Pelaku selalu melakukan pola yang sama dalam aksinya, yaitu memasuki rumah dengan waktu yang mirip dengan aksi-aksi sebelumnya kemudian mengambil uang dengan jumlah yang tidak jauh berbeda pula. Jadi semua uang yang ada tidak dia ambil sekaligus, tapi sedikit-sedikit,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa telah mencuri uang korban sebanyak Rp 109.200.000 rupiah dan telah dia gunakan untuk banyak hal seperti membeli baju, celana, tas, sepatu, hp Iphone 13, case hp, charger beserta kabelnya, powerbank, dan rokok elektrik beserta liquidnya. Kemudian ada juga yang digunakan untuk berfoya-foya, mentraktir temannya nongkrong dan makan-makan. Selain itu sebagian uang hasil curian itu pelaku gunakan untuk bermain judi online dan offline.
“Sebagai pertanggungjawaban dari semua aksinya, pelaku sudah ditahan di kantor dan dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ucapnya.
Kemudian dari kejadian tersebut, Iptu Rizal menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi-aksi pencurian seperti ini. Dia berpesan agar jangan meninggalkan rumah dengan keadaan pintu tidak terkunci apalagi dalam keadaan kosong, terlebih lagi jika di dalam rumah terdapat barang-barang berharga.
“Untuk pemilik rumah, tolong pastikan rumah dan lemarinya dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Kami juga menyarankan untuk menyimpan uang dalam jumlah yang besar di bank, karena kejahatan bisa terjadi kapanpun, ditambah adanya peluang dan kesempatan,” pungkasnya.