NUNUKAN – Calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nunukan, Djio Silawane, menyoroti pelaksanaan pendaftaran pemilihan Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan. Ia menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi Anggaran Rumah Tangga (PO ART) HIPMI.
Djio mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan mendasar adalah tidak dicantumkannya syarat bahwa calon Ketua Umum harus merupakan kader HIPMI. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PO ART HIPMI.
“Seharusnya, dalam pembukaan pendaftaran jelas disebutkan bahwa calon Ketua Umum adalah kader HIPMI, sebagaimana diatur dalam PO ART. Ini menjadi aspek penting untuk menjaga keberlanjutan dan komitmen organisasi,” ujar Djio, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Djio meminta agar pelaksanaan pendaftaran Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan segera dievaluasi. Ia juga menyoroti fakta bahwa penyelenggara pendaftaran saat ini merupakan pengurus yang masa periodenya telah berakhir sejak 2022 lalu.
“Keabsahan penyelenggara ini juga perlu dipertanyakan karena masa periode mereka telah selesai. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan keorganisasian di kemudian hari,” tambahnya.
Djio berharap agar proses pemilihan Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga integritas organisasi. Ia juga mendorong agar panitia segera melakukan penyesuaian untuk menjamin bahwa proses ini berjalan dengan transparan dan adil.
“Secara pribadi kami siap bertarung dalam Pemilihan Ketum BPC HIPMI, hanya saja kami menginginkan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang telah menjadi aturan main kita dalam pelaksanaan Muscab,” pintanya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Umum (Sekum) Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Kaltara Nurul Huda mengatakan, bahwa dalam pemilihan Ketum BPC HIPMI tentu syarat utamanya adalah kader HIPMI itu sendiri.
“Tentulah harus kader HIPMI, masa orang luar HIPMI jadi ketua kan tidak lucu,” singkat Nurul Huda saat dihubungi media ini.
Nurul Huda menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan, BPC HIPMI Nunukan tidak melaksanakan Muscab maka secara aturan maka akan diambil oleh BPD HIPMI Kaltara.
“Meski kepengurusan BPC HIPMI Nunukan telah berakhir 2022 lalu, tapi kami masih mentolerir alasan yang mereka sampaikan kenapa selama ini tidak melakukan Muscab. Sehingga kami telah bersurat dan meminta mereka segera melakukan Muscab,” pungkasnya.