Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah/2025 masehi.
Kepala Kemenag Bulungan, H. Muhammad Ramli mengatakan, kadar zakat fitrah dan fidyah ini telah disepakati dalam rapat bersama Baznas Bulungan, DKUKMPP Bulungan, MUI Bulungan, PCNU Bulungan, PDM Bulungan, DMI Bulungan, BKPRMI Bulungan, KUA Tanjung Selor dan UPT Pasar Induk.
“Dalam rapat ini disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bulungan adalah 2,5 kilogram (kg) beras per jiwa,” kata Ramli
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, pembayaran ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran. Kategori terendah adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa, kategori sedang sebesar Rp 43.750 per jiwa, dan kategori tertinggi sebesar Rp 60.000 per jiwa.
“Besaran zakat dalam bentuk uang ini ditentukan berdasarkan hasil pantauan harga beras yang dilakukan oleh DKUKMPP Bulungan,” ungkapnya.
Kemudian, besaran zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan syariat, yaitu 2,5 kg beras. Sedangkan untuk pembayaran dalam bentuk uang, telah disepakati berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.
“Selain zakat fitrah, dalam rapat ini juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Fidyah diwajibkan dalam bentuk makanan atau uang tunai yang diberikan kepada fakir miskin,” bebernya.
Dari hasil musyawarah, ditetapkan bahwa besaran fidyah di Bulungan minimal Rp 10.000 per hari dan maksimal Rp 30.000 per hari. “Penentuan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan dan pertimbangan dari semua unsur yang hadir dalam rapat. Besarannya disesuaikan dengan kelayakan harga bahan pangan yang berlaku, sehingga ditetapkan dalam rentang Rp 10.000 per hari hingga Rp 30.000 per hari,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar zakat sebagaimana yang telah ditetapkan. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Semoga tahun ini pengumpulan zakat bisa lebih meningkat, sehingga manfaatnya bagi umat bisa lebih luas,” harapnya.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah ini tidak hanya didasarkan pada pemantauan harga bahan pangan semata, tetapi juga melalui kajian fiqih bersama para ulama dari berbagai organisasi islam, seperti MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.
“Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Bulungan dapat lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan tuntunan agama serta kondisi ekonomi yang berlaku,” pungkasnya.