Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Bulungan, BPN: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

oleh
Bentuk sertifikat tanah elektronik

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Semenjak diluncurkan penerbitan Sertifikat Elektronik (E- Sertifikat) di Kab Bulungan pada Juli 2024 lalu. BPN Bulungan telah menerbitkan sebanyak 3.615 sertifikat elektronik melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

banner 728x90

Namun, implementasi kebijakan tersebut menghadapi beberapa kendala di masyarakat Bulungan. Salah satunya adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan jelas mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik. Selain itu, banyak yang khawatir jika sertifikat fisik sebelumnya akan ditahan dan disalahgunakan ketika beralih ke sertifikat elektronik.

Selain masalah pemahaman, terdapat juga kekhawatiran lain di kalangan masyarakat Bulungan. Banyak yang salah paham mengenai konsekuensi jika terjadi masalah dalam pembayaran pajak pertanahan. Mereka khawatir aset dan sertifikat tanah yang dimiliki akan diambil alih oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, keterbatasan pemahaman teknologi juga menjadi kendala. Banyak masyarakat yang merasa malas mengurus sertifikat elektronik karena kurangnya pengetahuan tentang teknologi. Ada pula yang meragukan sistem keamanan sertifikat elektronik dan merasa data mereka bisa dibobol dan disalahgunakan.

Kendala ini, menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari, sebagian besar disebabkan oleh informasi keliru yang beredar di media sosial. Informasi sesat ini memperburuk pemahaman masyarakat mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik.

Namun, Febryawan menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik memberikan banyak manfaat. Beberapa di antaranya adalah efisiensi dalam proses administrasi, kemudahan dalam memantau rekam jejak aset, serta keamanan yang lebih baik, mengingat sertifikat elektronik tidak dapat hilang atau rusak akibat bencana.

Meskipun demikian, Febryawan menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menarik sertifikat fisik yang sudah ada. Sertifikat fisik tetap berlaku hingga sertifikat elektronik diterbitkan, dan tidak ada perubahan fungsi pada bukti kepemilikan tersebut. “Secara fungsi tidak ada perbedaan, hanya bentuknya yang berubah menjadi elektronik,” ungkap Febryawan.

Baca Juga:  Kemeriahan Pawai Obor di Tepian Sungai Kayan Sambut Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

BPN Bulungan juga memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menarik sertifikat fisik. “Sertifikat yang lama masih berlaku. Belum ada perintah penarikan sertifikat analog/manual,” tambahnya. Seiring berjalannya waktu, setiap perubahan atau peralihan hak tanah akan otomatis diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik.

Febryawan juga menjelaskan bahwa sertifikat elektronik ini dilengkapi dengan barcode untuk mencegah pemalsuan yang dapat dilakukan oleh oknum mafia tanah.

Sertifikat tanah elektronik ini diyakini dapat membawa banyak keuntungan, baik dari segi efisiensi maupun keamanan, sehingga diharapkan masyarakat Bulungan tidak perlu khawatir dan dapat memanfaatkannya dengan baik.