Repprter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap dua pelaku utama kasus pembuatan konten pornografi anak, sebuah kejahatan serius. Tersangka berinisial IN (43) dan NS (36) menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Kaltara mengenai adanya aktivitas penyebaran konten ilegal. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah pada identifikasi kedua tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi materi tersebut.
Petugas kepolisian bertindak cepat berdasarkan data dan bukti yang berhasil dikumpulkan secara cermat. Upaya ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan digital anak-anak dari ancaman kejahatan.
Pihak berwenang menemukan bahwa foto-foto tidak senonoh ini diambil di wilayah Tarakan pada tahun 2017 silam. Penemuan ini memperlihatkan bahwa kejahatan siber dapat memiliki jejak digital yang panjang. Kolaborasi dengan lembaga internasional juga sangat membantu dalam mengungkap kejahatan lintas batas ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka kasus ini. “Polda Kaltara menerima surat penting dari Divhubinter Polri pada tanggal 5 Mei,” kata Kombes Pol Budi Rachmat. Beliau menambahkan, “Surat tersebut berisi informasi dari Crimes Against Children (CAC) Interpol.”
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Rachmat membeberkan detail temuan barang bukti. “Surat itu juga melampirkan sebuah CD berisi lima puluh foto anak-anak,” ujarnya. Beliau menegaskan, “Selanjutnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara segera melakukan penyelidikan intensif.”
“Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa foto-foto tersebut diambil di Tarakan pada tahun 2017,” pungkasnya. Ia melanjutkan, “Tim juga berkoordinasi dengan NCMEC yang menemukan tiga cybertipline terkait konten anak.”
Penangkapan tersangka IN terjadi pada 9 Juni, setelah tim gabungan melakukan perburuan di Samarinda. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti yang relevan di lokasi kejadian. Proses penegakan hukum ini memerlukan koordinasi yang cermat antara berbagai unit kepolisian. Tim terus bekerja keras untuk memastikan semua bukti terkumpul dengan lengkap.
Kemudian, pada 13 Juni 2025, tim bergerak ke Tarakan untuk mengamankan tersangka NS, berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaltara. Modus operandi tersangka melibatkan pacaran daring, di mana IN meminta NS mengirimkan foto dan video. Parahnya, tersangka IN bahkan meminta NS untuk melibatkan anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun dalam konten tersebut. Kejahatan ini menunjukkan sisi gelap interaksi daring yang sangat berbahaya.
Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi fantasi seksualnya yang menyimpang, sebuah pengakuan yang sangat mengkhawatirkan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara menunjukkan keseriusan kejahatan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kepolisian juga menemukan akun Facebook palsu bernama Ipan Kz di ponsel tersangka IN, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NS. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka belum pernah bertemu secara langsung, menunjukkan bahaya interaksi daring. Tersangka IN juga mengakui sering mengunduh konten pornografi anak melalui aplikasi TOR untuk mengakses Dark Web. Hal ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi digital oleh masyarakat.
Masyarakat di seluruh Kalimantan Utara diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan memposting data pribadi. Orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, dalam penggunaan teknologi. Pencegahan kejahatan siber merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan daring yang aman.