Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Buron Penusukan Berhasil Dibekuk

oleh
(FOTO: IST)

Penulis: Ahmad Albar | Editor: Dimas

NUNUKAN – Sepekan menjadi buronan, pria berinisial YPK (25) yang melakukan penikaman terhadap rekan kerjanya berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Nunukan di sebuah perkebunan sawit PT BSI sekira pukul 15.30 Wita, Minggu (03/12/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan, YPK merupkan buronan pelaku penikaman yang nyaris menewaskan rekan kerjanya di Perusahaan PT BSI. Kejadian naas tersebut terjadi pada 27 November 2023 lalu, saat itu pelaku memanggil korban GM dengan modus ingin menyampaikan sesuatu dengan bisikan, setelah korban mendekat, spontan YPK menganyunkan sangkurnya ke bagian perut GM.

“Setelah tersungkur korban mencoba menutup lukanya dengan baju, sementara pelaku melarikan diri, beruntungnya korban sempat di selamatkan oleh temannya yang tidak jauh dari TKP,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, aksinya tesebut dilatar belakangi sakit hati atas perilaku korban GM yang kerap ikut campur masalah pribadi bahkan mencaci maki korban. Peristiwa tersebut lalu disampaikan kepada Polisi dan dilakukan upaya pengejaran, namun pencarian baru berbuah setelah sepekan lamanya.

“Setelah diketahui letak persembunyiannya, personel bergerak cepat menuju kebun kelapa sawit, walaupun sempat kejar-kejaran pelaku berhasil di lumpuhkan dengan mudah,”

‘’Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menikam korban dengan sangkur, akibat korban sering mengusik pelaku dan kerap mengeluarkan kata kata makian yang tak enak didengar. Pelaku juga terlalu sering ikut campur urusan pelaku,’’ tegas Karyadi.

Polisi menemukan fakta tentang riwayat pelaku. Pelaku merupakan eks TKI Malaysia, yang pernah bekerja sebagai sekuriti pengolahan air bersih di Lahad Datu Malaysia pada 2013. Namun 2016, saat pelaku berusia 17 tahun, ia terlibat kasus pembunuhan, dan dipidana penjara selama 4 tahun 8 bulan di penjara Tawau, Malaysia. Setelah bebas pada 2021, ia dibawa ke penampungan deportan, dan dideportasi ke Indonesia.

Baca Juga:  Penerus Negeri Kaltara Sukses Gelar Bantu Negeri di Nunukan

Bersama pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain, sebilah sangkur stainlees berukuran 19 cm, sejumlah pakaian pelaku, ada celana pendek dan celana panjang warna hitam, serta kaos lengan pendek warna kuning.

‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (2) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,’’ pungkasnya. (*)