Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Sejumlah karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan pada Rabu (23/7). Mereka datang untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah asli milik para pekerja di perusahaan tersebut. Mereka berharap mendapatkan penyelesaian atas permasalahan serius ini dan hak-haknya dapat dipenuhi segera oleh pihak perusahaan.
Para pekerja menyatakan bahwa ijazah mereka belum dikembalikan sejak awal masa kerja hingga saat ini. Jumlah karyawan yang terdampak diperkirakan lebih dari delapan puluh orang dan masih belum menerima kejelasan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian besar bagi mereka dan menghambat mobilitas profesional mereka secara signifikan.
Aris Wanto, salah seorang pekerja, mengemukakan kekecewaannya terhadap praktik perusahaan yang menahan dokumen penting tersebut. Ia menduga penahanan ijazah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengikat karyawan secara tidak adil. Hal tersebut kemungkinan besar bertujuan agar para pekerja tidak mudah mengundurkan diri atau pindah ke perusahaan lain.
Menurut Aris Wanto, “Dari kami pertama kerja sampai sekarang, belum kami terima kembali ijazah kami.” Ia melanjutkan, “Jumlahnya sekitar 80-an lebih yang ditahan di PT SSI dan ini menjadi masalah serius bagi banyak dari kami.” Karyawan berharap ada kejelasan terkait kebijakan penahanan ijazah ini.
Ia juga menambahkan, “Penahanan itu mungkin bagian dari syarat kerja, tetapi kami tidak tahu pasti tujuannya.” Aris Wanto menyimpulkan, “Kemungkinan besar hal ini dilakukan agar kami tidak mudah keluar dan tetap terikat di perusahaan ini.” Para pekerja merasa hak mereka untuk memiliki dokumen pribadi sedang dilanggar.
Pujo Agus Widodo juga menyuarakan keluhannya, “Bahkan teman-teman yang sudah resign pun belum bisa mengambil ijazah mereka kembali.” Pujo menjelaskan, “Sudah ditelepon dan dikirimi pesan WhatsApp, tetapi tidak ada jawaban yang jelas dari pihak perusahaan.” Situasi ini menimbulkan frustrasi mendalam di kalangan mantan karyawan.
Situasi ini semakin rumit karena banyak karyawan yang telah berhenti bekerja selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Dokumen penting mereka seperti ijazah asli masih belum juga dikembalikan oleh pihak perusahaan terkait. Hal ini tentu saja menghambat langkah mereka untuk mencari pekerjaan baru dan memengaruhi kehidupan profesional mereka ke depan.
Para pekerja mengakui bahwa mereka menandatangani tanda terima saat menyerahkan ijazah pada awal masuk kerja. Namun, mereka menegaskan bahwa tanda terima itu bukan berarti perusahaan memiliki hak untuk menahan dokumen selamanya. Mereka merasa bahwa hak milik pribadi mereka sedang diabaikan secara sepihak oleh perusahaan.
Selain masalah penahanan ijazah, para pekerja juga mengungkapkan adanya berbagai persoalan lain yang belum terselesaikan dengan baik. Permasalahan-permasalahan ini mencakup hak cuti yang tidak terpenuhi dan perhitungan lembur yang tidak sesuai standar. Mereka berharap semua hak-hak ini dapat segera dipenuhi oleh perusahaan secara transparan.
Mereka berharap PT SSI segera mengembalikan semua ijazah yang ditahan tanpa syarat atau sanksi apapun kepada para pekerja. Hal ini juga termasuk membebaskan mereka dari larangan bergabung dengan vendor baru di lokasi yang sama. Para pekerja menginginkan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan karir mereka sendiri.
Aris Wanto menegaskan, “Kami minta PT SSI melepaskan kami tanpa menahan ijazah atau memberikan sanksi.” Ia menambahkan, “Ini adalah hak dasar kami untuk bisa bekerja di vendor lain tanpa hambatan yang tidak perlu dan merugikan.” Para karyawan berharap Disnakertrans dapat bertindak tegas dalam kasus ini.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin, menyampaikan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut secara langsung. Ia baru mengetahui adanya laporan ini setelah dikonfirmasi oleh media dan belum mendapatkan informasi detail. Namun, ia mengarahkan agar masalah ini dapat ditindaklanjuti melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) di dinas tersebut.
Ia menjelaskan, “Mungkin bisa langsung ke Kabid HI atau ke mediatornya untuk penanganan lebih lanjut.” Hasanuddin menambahkan, “Kebetulan saya tadi sedang rapat sehingga belum mendapatkan laporan rinci mengenai kasus ini. Namun Disnakertrans pastinya akan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa atas aduan para karyawan tersebut.”
Disatu sisi, Ketua DPC Prabowo Mania (PM) 08 Bulungan, Nasir menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses penyelesaian masalah penahanan ijazah ini. Nasir menjelaskan bahwa ini merupakan mandat langsung dari Ketua Umum PM 08 yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa isu ini bukan hanya masalah lokal, tetapi sudah menjadi perhatian nasional secara serius.
Nasir mendesak Disnakertrans Bulungan untuk bersikap serius dalam menangani persoalan ini dengan cepat dan tepat. “Kami dari DPP pusat dan DPC PM 08 Bulungan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. “Harapan kami, Disnakertrans bisa memastikan agar semua ijazah karyawan segera dikembalikan dan hak-hak mereka terpenuhi,” pungkas Nasir.