Hakim Tegas! PT PMJ Bayar Rp 85 Miliar untuk Kerusakan Lingkungan

oleh
Suasana Persidangan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dalam kasus penambangan tanpa izin (Foto:DOC.ISTIMEWA)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, melalui Majelis Hakim yang dipimpin Budi Hermanto, telah menjatuhkan vonis berat. PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) harus membayar denda sebesar Rp 85 miliar dalam kasus penambangan ilegal. Perusahaan tambang yang berlokasi di Tarakan ini terbukti melakukan kegiatan di luar izin operasionalnya di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Denda tersebut terbagi menjadi pidana denda Rp 50 miliar dan kompensasi kerusakan lingkungan Rp 35 miliar lebih.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 28 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan PT PMJ terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah yang tidak memiliki izin. Vonis ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak pelanggaran hukum lingkungan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 miliar kepada PT PMJ,” demikian tegas Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto saat membacakan putusan. Beliau melanjutkan, “Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut.” Ini menegaskan konsekuensi finansial yang harus ditanggung perusahaan.

Vonis hakim ini ternyata melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jaksa awalnya hanya menuntut pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Majelis hakim mempertimbangkan secara cermat bahwa aktivitas tambang PT PMJ telah secara nyata merusak lingkungan. Kerusakan ini juga telah merugikan banyak pihak, termasuk negara.

“Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ),” lanjut Budi Hermanto. Beliau menambahkan, “serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” yang menjadi pelanggaran serius.

Muhammad Jusuf, yang merupakan pihak bertanggung jawab secara hukum atas PT PMJ, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Kapolda Kaltara Tegas: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Vonis ini merupakan hasil dari proses persidangan panjang dan teliti. Majelis hakim telah mempertimbangkan secara mendalam seluruh keterangan saksi yang dihadirkan. Selain itu, kesaksian ahli lingkungan serta bukti-bukti yang ditemukan di lapangan juga menjadi dasar kuat bagi putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT PMJ ke Mabes Polri pada tahun 2023. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang telah memiliki izin resmi. Lokasi penyerobotan ini berada di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Laporan tersebut juga mencakup dugaan pencemaran lingkungan serius.

Setelah melalui penyelidikan yang komprehensif, perkara ini kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Akhirnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis tegas.

Secara terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan lebih lanjut kepada awak media.