55 Balpres Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi: Jaringan Lintas Provinsi Terkuak

oleh
Truk pengangkut 55 Ballpress Ilegal yang telah diamankan Polresta Bulungan (Foto:ASTAZ/NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran balpres. Barang-barang tersebut merupakan pakaian bekas yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan. Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat Polresta Bulungan terhadap penegakan hukum. Kejadian tersebut diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Kamis (31/07/2025) di Polresta Bulungan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sebuah truk mencurigakan di ruas jalan utama. Truk tersebut berisi lima puluh lima karung balpres yang tersembunyi rapat. Penindakan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jalan Poros Bulungan–Berau, tepatnya di kilometer 12 Tanjung Selor.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, S.I.K., M.H., menjelaskan dalam rilis pers, “Sebanyak 55 bal berisi pakaian bekas berhasil kami amankan. Saat ini dua orang, yaitu sopir berinisial A dan rekan perempuannya, juga berinisial A, sedang kami periksa. Mereka berstatus saksi untuk membantu proses penyelidikan. Kami terus menggali informasi penting dari mereka dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ilegal ini hingga akarnya.”

Proses penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang sigap dan peduli. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Rakyat Jalan Sabanar Baru. Informasi ini menjadi titik awal bagi Satreskrim Polresta Bulungan melakukan penyelidikan intensif. Tim khusus kemudian segera bergerak cepat ke lokasi dan melacak pergerakan kendaraan terkait.

Kompol Irwan menambahkan, “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Kami mengikuti pergerakan truk tersebut hingga berhasil dihentikan dan ditemukan adanya 55 karung. Semua karung tersebut berisi pakaian bekas yang ilegal, Hal tersebut menjadi bukti yang sangat kuat.”

Baca Juga:  Transparansi Polda Kaltara: Hasil Audit Kinerja Jadi Acuan Perbaikan

Setelah berhasil dihentikan, truk dengan nomor polisi DN 8676 VG beserta isinya langsung diamankan. Barang bukti serta dua individu yang berada di dalamnya dibawa ke Mapolresta Bulungan. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus. Proses ini dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan. Sopir dan rekannya kooperatif selama pemeriksaan.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa barang-barang tersebut diangkut dari pelabuhan tidak resmi. Balpres ilegal ini dipindahkan dari speedboat langsung ke dalam truk. Modus operandi semacam ini sering digunakan pelaku. Mereka memanfaatkan jalur-jalur tikus untuk menghindari pantauan. Ini menunjukkan betapa licinnya jaringan penyelundupan tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh,” tutur Kompol Irwan, “barang ini diambil dari pelabuhan tidak resmi di Sabanar Baru. Pakaian bekas ini diangkut langsung dari speedboat ke dalam truk. Sopir mengaku tidak mengetahui pemilik sebenarnya barang tersebut. Dia hanya diminta seseorang untuk mengangkut balpres ini. Imbalan sebesar sembilan juta rupiah dijanjikan kepadanya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif.”

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama mereka terlibat dalam penyelundupan. Kegiatan ilegal ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya. Polisi kini fokus mendalami siapa pemilik sebenarnya balpres tersebut. Mereka juga berupaya mencari tahu siapa penerima akhir barang di Balikpapan.

Penyelundupan balpres melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Undang-Undang tentang Perdagangan ini mengatur sanksi bagi pelanggar. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti importir yang terlibat. Polresta Bulungan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal ini. Hal ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan wilayah.