KOTA KINABALU — Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, melanjutkan lawatannya ke Malaysia dalam rangka memperkuat misi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setelah mengunjungi Tawau, kali ini ia menyambangi Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu, Sabah.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (08/08/2025), Kombes Pol Andi M. Ichsan memaparkan komitmen BP3MI untuk meningkatkan perlindungan dan tata kelola penempatan PMI secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa lembaganya terus menjalankan mandat dari Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming penempatan cepat dari calo. Jalur non-prosedural sangat berisiko karena tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah di luar negeri,” tegas Andi.
Sementara itu, Acting Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Immanuel Tenang Ginting, menyampaikan bahwa terdapat 9.431 PMI yang telah teregistrasi secara resmi di wilayah tersebut. Mereka mayoritas bekerja di sektor perladangan, perkebunan, konstruksi, dan pabrik.
Namun demikian, Ginting mengakui masih banyak PMI yang bekerja secara non-prosedural. Menurutnya, kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-haknya, minimnya transparansi dalam kontrak kerja, perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerja secara resmi, lemahnya pengawasan, serta terbatasnya akses informasi, terutama bagi pekerja migran perempuan.
“Upaya yang perlu dilakukan mencakup sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, audit dan inspeksi tenaga kerja, serta penguatan kerja sama bilateral,” ujar Ginting.
Ia menambahkan, keberadaan KJRI Kota Kinabalu menjadi simbol tanggung jawab moral dan sosial terhadap perlindungan PMI. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dianggap penting untuk memperkuat perlindungan tersebut.
“Dengan penerapan hubungan yang adil dan transparan, maka kesejahteraan pekerja dapat terjaga dan hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta,” pungkasnya.






