Warga Kaltara Korban PSN Bawa Suara ke MK: Lahan Dirampas, Nelayan Kehilangan Laut

oleh
Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN usai mengikuti sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Sidang beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda. (Foto : Dhemas Reviyanto/Trend Asia)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

JAKARTA – Sidang uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi ditunda. Semestinya persidangan tersebut dihadiri oleh Presiden dan DPR untuk memberikan keterangan. Namun, kedua pihak itu meminta penjadwalan ulang karena mereka belum siap. Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Warga yang terdampak dari Proyek Strategis Nasional hadir dalam persidangan ini. Ada dua warga dari Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara, yang terdampak. Total ada 12 warga yang menggugat undang-undang tersebut. Di samping itu, ada 10 kuasa hukum yang mendampingi mereka dalam persidangan. Kehadiran mereka menunjukkan adanya keberatan terhadap undang-undang ini.
Setelah persidangan selesai, para penggugat menyampaikan suara mereka melalui konferensi pers. Warga mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi di lapangan. Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan, menceritakan keluhan mereka. Mereka adalah korban proyek PSN KIHI yang ada di wilayah Kalimantan Utara. Proyek ini disebut-sebut merampas lahan warga.

“Tanah dan lahan milik warga seluas 7.800 hektar dirampas. Hak Guna Usaha (HGU) kini menjadi milik PT KIPI.” Warga mengklaim bahwa perampasan ini terjadi secara paksa. Bahkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diturunkan drastis dari yang semula Rp57.000 menjadi Rp4.000. Warga merasa dirugikan secara material dan tidak mendapat keadilan yang seimbang.

“Para nelayan pun kehilangan sumber pencaharian mereka akibat proyek PSN itu.” Warga merasa kehidupan mereka kini sangat memprihatinkan. Mereka yang hidup dari laut kini tidak memiliki apa-apa. Dari total 117 bagan tancap pada tahun 2024, kini hanya tersisa 50 bagan yang masih berfungsi. Sisanya tidak bisa digunakan lagi dan dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  Tolak Transmigrasi, Suara Adat Kaltara Menggema

“Hutan yang gundul membuat bahan baku untuk nelayan juga hilang. Hal ini menurunkan penghasilan para nelayan teri secara drastis.” Warga lainnya menjelaskan bagaimana proyek tersebut memengaruhi lingkungan mereka. Hutan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan, kini telah musnah dan tidak bisa dimanfaatkan. Perubahan ini secara tidak langsung juga memiskinkan warga.

“Warga kini terhimpit akibat kerusakan jalan dan keterbatasan listrik.” Bahkan, Rostanti, warga lainnya, mengatakan bahwa warga kini menghadapi polusi debu dari PLTU. Warga juga mengalami intimidasi dari perusahaan terkait dan bahkan aparat. Warga juga menceritakan adanya upaya memecah belah warga.

“Kami dipaksa pindah dengan cara menutup akses mata pencarian. Jalan rusak tidak diperhatikan pemerintah dan listrik pun terbatas.” Warga yang memiliki KTP Kampung Baru tidak diberi kesempatan untuk bekerja di perusahaan. Banyak ruko yang tutup karena akses jalan yang rusak. Mereka berharap agar pemerintah segera turun tangan dan membantu mereka.