Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Bulungan Selasa, (23/9) warga Desa Mangkupadi mempertanyakan status relokasi mereka. Mereka merasa tidak mendapat kejelasan mengenai rencana pemindahan. Selain itu, mereka juga mengeluhkan dampak negatif keberadaan perusahaan terhadap kondisi desa dan mata pencaharian mereka. Warga khawatir relokasi akan menjauhkan mereka dari sumber penghidupan utama, yaitu sebagai nelayan.
Seorang perwakilan warga, Rostanti, mengungkapkan kegelisahannya terkait relokasi yang tak kunjung terealisasi. “Apakah kampung baru akan direlokasi atau tidak,” tanyanya. Ia juga menyoroti kondisi desa yang memburuk, termasuk jalan rusak parah yang memperlambat perekonomian. Selama empat tahun terakhir, mereka tidak menikmati dana desa dengan alasan masuk kawasan industri. Warga merasa hak mereka sebagai penduduk desa terabaikan. Hal ini dipertegas dengan fakta bahwa dana desa tidak bisa digunakan.
Iwan Sugiyanta, Kepala Dinas Bapeda Litbang menjelaskan bahwa relokasi warga Desa Mangkupadi harus melalui kesepakatan bersama. Relokasi ini merupakan bagian dari rencana tata ruang, yang bertujuan untuk menjamin kesehatan dan kelayakan hidup warga yang kini berada di dekat kawasan industri.
Iwan Sugiyanta menambahkan bahwa dana desa untuk Desa Mangkupadi tidak bisa digunakan untuk pembangunan saat ini. Alasan utamanya adalah karena desa tersebut akan direlokasi. Sebagai gantinya, dana tersebut disimpan di Dinas Bapeda Litbang untuk digunakan setelah proses relokasi selesai. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemborosan anggaran jika dilakukan pembangunan di lokasi yang akan ditinggalkan.
Warga lainnya, Rahmat Hidayat, menyuarakan kekhawatiran serupa. Sebagai nelayan, ia khawatir mata pencahariannya akan hilang jika direlokasi. “Kami nelayan, kami cari makan di situ,” katanya. Ia juga meminta agar jika direlokasi, mereka dijadikan desa sendiri. Ini menunjukkan keinginan kuat warga untuk tetap mempertahankan identitas dan kebersamaan mereka.
Jamal, Direktur Keuangan PT KIPI, menyatakan bahwa relokasi merupakan keputusan bersama dan bukan keputusan sepihak perusahaan. Ia juga menanggapi keluhan warga mengenai kurangnya manfaat perusahaan bagi masyarakat. Menurutnya, banyak perubahan positif di Desa Mangkupadi sejak PT KIPI beroperasi. Ia mengklaim ada 1053 pekerja lokal dari Ring 1 dan 170 unit usaha baru. Warga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan di PT KIPI. Mereka merasa dipersulit, bahkan setelah menyekolahkan anak mereka.
Menjawab permasalahan tersebut, Riyanto Ketua DPRD Kab. Bulungan menegaskan bahwa relokasi warga harus berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pemaksaan. “Jika belum ada kesepakatan, relokasi tidak boleh dilakukan, Apabila tidak ada kesepakatan antara warga dan perusahaan, DPRD nantinya dapat merekomendasikan penundaan relokasi,” ungkap Riyanto.
Disisi lain kelayakan relokasi juga perlu dipertimbangkan agar memenuhi standar kelayakan dan memiliki akses yang mudah ke pekerjaan, sehingga tidak menjauhkan warga dari mata pencarian mereka sebelumnya. Hal tersebut sekaligus menjadi kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan tuntutan masyarakat yang menuntut status relokasi mereka.