Komitmen Jaga Generasi: Polda Kaltara Hancurkan Barang Bukti Sabu, Jaring Dua Tersangka DPO

oleh
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy, S.I.K., menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan September 2025 (Foto:AST/NARASIBORNEO)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara baru-baru ini melaksanakan sebuah konferensi pers penting di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Selasa, (2/10/2025). Mereka memusnahkan barang bukti narkotika dari beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang bulan September 2025.

Proses pemusnahan ini merupakan bukti nyata transparansi dan akuntabilitas dari pihak Polda Kaltara kepada seluruh masyarakat luas di wilayah tersebut.
Pemusnahan barang haram ini juga menunjukkan komitmen serius Polda Kaltara untuk terus memerangi dan memberantas tuntas seluruh peredaran narkoba yang kian marak.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Kabid Humas dilanjutkan pembacaan kronologis pengungkapan kasus oleh Kapolda Kalimantan Utara. Beberapa perwakilan lembaga penting seperti BNNP, Bea Cukai, FKUB, PWI, tokoh masyarakat, dan mahasiswa turut hadir menyaksikan prosesi ini.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga laporan polisi berbeda yang tercatat selama bulan September 2025 di Polda Kaltara. Dari semua kasus tersebut, petugas berhasil menyita total sabu seberat 3.938,71 gram serta mengamankan empat tersangka laki-laki. Setelah disisihkan sedikit untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian, sebanyak 3.925,92 gram sabu akhirnya dimusnahkan secara resmi oleh Kapolda.

Proses pemusnahan masif ini sudah mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri di Tarakan, Nunukan, dan juga Bulungan. Surat resmi terkait penetapan pemusnahan barang bukti tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan pada akhir bulan September 2025. Hasil pemeriksaan labfor dari Cabang Surabaya menunjukkan secara pasti bahwa semua barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina berbahaya.

Apabila barang bukti narkotika jenis sabu ini beredar luas di tengah masyarakat, diperkirakan dampak buruknya akan mengenai sekitar 78.774 jiwa. Selain kasus utama tersebut, Polda Kaltara juga mengumumkan pengembangan kasus lainnya dengan menangkap dua tersangka perempuan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Kedua wanita tersebut berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan sabu, dengan total barang bukti yang jauh lebih besar yakni 12.147,55 gram.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT Ke-12 Provinsi Kalimantan Utara, PJs Gubernur Ajak Seluruh Elemen Bersatu Dalam Pembangunan

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy, memberikan penegasan tegas mengenai upaya pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh jajarannya. Beliau menekankan bahwa acara ini bukan sekadar sebuah simbolis belaka, melainkan sebuah bentuk aksi nyata komitmen serius mereka melawan kejahatan narkoba.

“Tidak ada ruang sama sekali bagi para pelaku kejahatan narkoba, siapa pun identitas dan kedudukannya,” ungkap Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy dalam konferensi pers tersebut dengan nada tegas. “Setiap pelanggaran hukum terkait narkoba akan ditindak tegas sesuai semua peraturan dan perundang-undangan yang saat ini berlaku,” imbuhnya dengan serius.

Beliau juga mengajak semua elemen masyarakat, instansi pemerintah terkait, serta rekan media untuk terus bersinergi bersama menjaga wilayah Kalimantan Utara. Kapolda mengimbau agar semua pihak mewaspadai semua informasi yang keliru, terus menjaga kepercayaan publik terhadap setiap langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan secara terbuka.

Upaya masif pemusnahan ini mengirimkan pesan kuat bahwa Polda Kaltara tidak akan pernah berhenti berjuang melawan kejahatan terorganisir. Tindakan keras, terbuka, dan bertanggung jawab dari pihak kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak. Sinergi antara penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat menjadi benteng paling kokoh untuk melindungi masa depan wilayah Kalimantan Utara.