NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Nunukan, DR. Andi Mulyono, SH, M.H C.L.A, secara lantang mendesak otoritas terkait menyelidiki serta menindak tegas operasi terminal khusus (Tersus) swasta bodong yang beroperasi di wilayah perairan Nunukan dan Sebatik. Praktik ilegal ini harus segera dihentikan sebab tidak memiliki izin pembangunan dan juga operasional resmi dari pihak berwenang seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sebatik.
Penertiban ini penting dilakukan guna memastikan setiap kegiatan usaha bongkar muat kapal di pelabuhan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan juga mencegah potensi kerugian negara. Alasan utama desakan ini adalah karena praktik Tersus ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebab tidak pernah menyetorkan kewajiban retribusi dan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.
“Pihak berwenang lain seperti kepolisian dan kejaksaan juga diminta untuk bertindak sangat tegas mengusut tuntas indikasi pelanggaran administratif perizinan tersebut,” ungkapnya dalam sebuah kesempatan saat menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media.
Doktor Andi Mulyono, SH, M.H menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan bongkar muat dengan terminal khusus yang berstatus tidak resmi akan merusak iklim investasi usaha yang sehat di antara para pelaku bisnis. Perusahaan pengelola Tersus yang telah resmi dan legal nantinya akan menghadapi persaingan pasar yang tidak adil dengan perusahaan Tersus yang abal-abal, sehingga hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem investasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Proses pengurusan perizinan yang panjang, berliku, serta memerlukan biaya yang sangat besar untuk penerbitan akan terganggu laju perkembangan perusahaannya akibat harus bersaing dengan Tersus bodong. “Saya selaku perwakilan rakyat di Komisi yang membidangi sektor perizinan ini mendorong pemerintah daerah dan provinsi, juga lembaga KSOP dan aparat kepolisian, segera menghentikan praktik investasi usaha yang sangat tidak benar,” tegas Andi Mulyono mengenai masalah serius ini.
Negara Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hukum, sehingga semua aktivitas perusahaan wajib berpedoman pada koridor hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan. Semua perusahaan harus mengantongi perizinan usaha yang sah dalam mengembangkan segala bentuk kegiatannya secara profesional dan transparan.
Pengusaha adalah bagian dari masyarakat yang penting, sehingga keberadaan mereka dalam sektor apa pun, termasuk bongkar muat kapal, harus didukung oleh masyarakat. Perusahaan harus beroperasi secara benar dan legal untuk menjaga kesejahteraan ekonomi wilayah setempat.
Legal standing perizinan Tersus wajib diurus oleh setiap pengusaha yang berinvestasi di bidang bongkar muat kapal di terminal khusus sesuai ketentuan perundangan. Dari perizinan inilah akan ditentukan lokasi usaha, kelayakan perusahaan, dan administrasi perusahaan diuji apakah telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan negara.
Melalui izin yang sah, dapat diketahui apakah sebuah usaha tidak merusak lingkungan hidup, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, dan berbagai dampak negatif lainnya dapat dikontrol. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berbagai syarat lain menjadi penentu kelayakan sebuah usaha dapat beroperasi.
Proses perizinan memakan waktu lama, mahal, dan berliku; inilah yang membuat sebagian pengusaha enggan melalui prosedur resmi. Mereka memilih jalan pintas dengan tetap menjalankan aktivitas bongkar muat secara ilegal dan tanpa izin.
Salah satu risiko menjalankan perusahaan tanpa perizinan resmi adalah memicu kekacauan administrasi serta tanggung jawab jika di kemudian hari terjadi pelanggaran hukum serius. Hal ini seringkali mengakibatkan saling lempar tanggung jawab antarlembaga-lembaga terkait.
Pembiaran terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin akan memicu perusahaan lain untuk melanggar aturan serupa. Mereka merasa aman karena tidak ada proteksi maupun tindakan tegas dari lembaga terkait seperti KSOP dan kepolisian meskipun beroperasi tanpa legal formal.
Aktivitas perusahaan bongkar muat Tersus ilegal ini selain menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kerugian ini disebabkan karena perusahaan bodong tersebut tidak membayar retribusi dan pajak yang merupakan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha.