Pemkab Nunukan Tanggapi Raperda Usulan DPRD Perubahan Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh

oleh

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menanggapi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Nunukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Nunukan, Senin (13/10/2025).

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan diwakili oleh (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif DPRD yang telah berperan aktif dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurut Jabbar, ada tiga rancangan peraturan daerah yang ditanggapi pertama Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menilai substansi dari Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 berfokus pada penambahan hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh.

Menurutnya, perubahan tersebut harus berlandaskan kondisi faktual di masyarakat adat dan memastikan tidak menimbulkan potensi konflik.

“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” ujar Jabbar.

Ia menegaskan, batas-batas wilayah ulayat setiap kelompok masyarakat adat juga perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan perubahan peraturan daerah tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  Bupati Nunukan: Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Sama di Mata Negara