Begini Tanggapan Pemkab Nunukan atas Raperda Perubahan Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

oleh

NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Nunukan terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditanggapi Pemkab Nunukan.

Itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si. saat Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Nunukan, Senin (13/10/2025).

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa regulasi sebelumnya telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Namun belum mengatur secara rinci pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Rancangan perubahan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, serta menjaga identitas budaya dan tradisi kelompok adat di Kabupaten Nunukan,” jelas Jabbar.

Ia menambahkan, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal, serta mendorong keadilan dan kesejahteraan di lingkungan masyarakat adat.

“Melalui Raperda ini, pemerintah berharap adanya kejelasan hukum dalam proses pengakuan, perlindungan, serta penentuan kriteria kelompok masyarakat hukum adat yang diakui di wilayah Kabupaten Nunukan,” tutupnya.

Baca Juga:  Perayaan HUT ke-26 Nunukan, Hadirkan Pelayanan Publik dan 10.000 paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu