NUNUKAN – Kelengkapan persyaratan administrasi pelabuhan dan dermaga rakyat di wilayah Nunukan menjadi perhatian serius legislatif Nunukan. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan diminta segera menyelesaikan atau menyempurnakan legalitas tersebut.
Karena, berdasarkan keterangan saat rapat bersama dengan Dishub Nunukan belum lama ini terungkap mayoritas dermaga yang beroperasi di kecamatan-kecamatan tidak memiliki izin operasional yang jelas.
Seperti di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, statusnya pemerintah daerah tetapi nomor operasionalnya tidak ada. Begitu juga Pelabuhan Darmaga Sebakis, Kecamatan Sembakung Atulai dan Darmaga di Kecamatan Sembakung, izin operasionalnya tidak ada.
“Harus diketahui, bahwa Izin operasionalnya itu nomor registrasinya. Itu banyak tidak ada alias tidak jelas,” singkatnya, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, ada kurang lebih 31 dermaga di Nunukan yang dokumennya belum sempurna. Misalnya, Sei Ular, Dermaga Sungai Bolong, Dermaga Inutani hingga Pelabuhan PLBL.
Karena ketidaklengkapan dokumen dan status kepemilikan ini baginya dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan.
“Legalitas dermaga rakyat ini harus sempurna. Ada yang izinnya ada, tapi pemiliknya tidak jelas, ada pula yang pemiliknya ada, tapi izinnya tidak ada. Ini harus segera dibenahi,” tutupnya.


 
											




