NUNUKAN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Saddam Husein menegaskan
Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) perlu dipahami masyarakat.
Sebab, pemahaman tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Dan ia mengajak masyarakat maupun petani di wilayah Nunukan untuk bersama-sama menjaga aset pertanian agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Sabtu (11/10/2025) malam di Nunukan dan dihadiri, kelompok tani, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat teknis dari instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Saddam Husein menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan di daerah perbatasan.
Ia menilai, tekanan terhadap lahan pertanian semakin besar akibat pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan.
“Kalau tidak dijaga dari sekarang, maka lahan-lahan pertanian produktif kita akan terus berkurang. Padahal, sektor pertanian adalah tulang punggung ketahanan pangan di Nunukan,” ujar Saddam Husein.
Selain memberikan pemahaman tentang isi regulasi, Saddam juga mengingatkan pentingnya sinergi antara petani, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang wilayah agar keberlangsungan produksi pangan tetap terjamin.
“Kita ingin agar petani mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan garapan mereka. Jangan sampai mereka kalah oleh kekuatan modal. Perda ini hadir untuk melindungi petani,” tambahnya.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap DPRD terus memperjuangkan kepentingan petani, termasuk dukungan terhadap sarana produksi dan akses pasar yang lebih baik.


 
											




