Kunjungan Kerja DPRD Kaltara ke BPJS Tarakan Soroti Polemik Klaim Layanan Kesehatan

oleh

TARAKAN – Kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan kembali menyoroti permasalahan krusial terkait klaim layanan kesehatan dari rumah sakit dan dokter.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menilai bahwa perbedaan persepsi antara tenaga medis dan BPJS Kesehatan dalam proses verifikasi klaim menjadi sumber utama konflik yang kerap berulang setiap tahun.

“Yang paling penting itu regulasi. Rumah sakit dan BPJS perlu duduk bersama karena persoalan klaim ini sering muncul,” ujar Syamsuddin.

Politisi PKS itu menegaskan, apabila perbedaan pandangan terkait klaim layanan kesehatan terus terjadi, maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Ia menjelaskan, sering kali dokter menilai suatu kasus layak diklaim, namun BPJS menolaknya karena dianggap tidak sesuai ketentuan.

“Di versi dokter, ini bisa masuk. Tapi di versi BPJS, ‘Oh ini regulasinya tidak masuk’. Kadang penolakan klaim baru muncul setelah lewat setahun,” bebernya.

Dampak dari kondisi tersebut, kata Syamsuddin, rumah sakit kerap menanggung beban finansial atau bahkan membebankannya kembali kepada dokter yang menangani pasien.

Selain polemik klaim, DPRD juga menyoroti isu teknis seperti aturan pembatasan waktu rawat inap tiga hari yang diterapkan BPJS, sementara kondisi pasien sering kali membutuhkan perawatan lebih lama.

Untuk mengurai masalah ini, DPRD Kaltara merekomendasikan pertemuan bersama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan seluruh rumah sakit di wilayah Kaltara. Bahkan pihak DPRD berencana menghadirkan Ombudsman agar proses penyamaan persepsi bisa lebih objektif.

“Sehingga nanti perbedaan persepsinya bisa mengerucut, ada kesamaan pandangan, kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan agar masyarakat tidak disulitkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, DPRD Kaltara Apresiasi Solidaritas Pemprov

“Intinya BPJS hanya menjalankan produk regulasi karena kami hanya melaksanakan aturan, bukan mencari keuntungan,” tegas Yusef.