MAHAKAM HULU – Pendekatan Satgas Catur Bais TNI berhasil membujuk warga perbatasan di Mahakam Hulu, Kalimantan Timur, untuk menyerahkan secara sukarela 1 Unit senjata api rakitan jenis Bowman.
Berawal dari informasi Babinsa Long Bagun, Sertu Simbolon bahwa ada seorang warga yang memiliki senpi rakitan laras panjang, kemudian Tim Satgas Catur BAIS TNI Mahulu mendatangi warga tersebut memberikan edukasi bahwa kepemilikan senjata api memiliki aturan tertentu.
Dari hasil komunikasi secara humanis yang dilakukan Satgas BAIS Catur TNI, warga beinisial (K) secara sukarela bersedia menyerahkan senjata api rakitan miliknya. Selajutnya pada 5 Februari 2024, didampingi Tim Satgas Intel Kodam Mulawarman dan Babinsa Koramil 0912-03 Long Bagun, warga tersebut menyerahkan senpi miliknya kemudian diserahkan kepada Bati Tuud Koramil 0912-03, Peltu Budiono untuk diamankan.
Sejatinya Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi peraturan perundang-undangan. Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945. (*)