TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendampingi pengusaha tambang Galian C menyelesaikan persoalan perizinan. Langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah ingin membantu pengusaha menyelesaikan persoalan perizinan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk penyelesaian tambang galian C di Kaltara, kami mengundang pengusaha tambang yang sudah berizin pada pagi hari, kemudian siangnya kami mengundang pengusaha tambang yang belum berizin. Intinya tindak lanjut diskresi gubernur, dan ada batasnya sampai Desember,” jelas Ferdy.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan perizinan terus berlarut-larut. Melalui pendampingan tersebut, pemerintah membantu pengusaha mengenali kekurangan dokumen, memahami persyaratan, serta menentukan langkah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kaltara melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam tim pendampingan.
Keempat OPD tersebut akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi setiap pengusaha, baik dalam pemenuhan administrasi maupun persyaratan teknis pertambangan.
“Tim ini dibentuk untuk melakukan pendampingan penyelesaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferdy.
Ia menegaskan, tim tersebut tidak memberikan perlakuan khusus kepada pengusaha dan tidak mengambil alih kewenangan penerbitan izin. Setiap perusahaan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak semua pengusaha mengerti tentang regulasi. Karena itu kami dampingi. Tetapi tanpa mengintervensi atau mempercepat izin itu sendiri,” tegasnya.
Ferdy juga memastikan Dinas ESDM dan Tim Pendampingan tidak memungut biaya dari pengusaha untuk kegiatan pendampingan perizinan.
Namun, jika perusahaan membutuhkan dokumen teknis, seperti dokumen lingkungan atau dokumen pertambangan, perusahaan tetap menanggung biaya penyusunannya melalui penyedia jasa di luar Dinas ESDM.
“Untuk tim ini tidak ada biaya. Pembuatan dokumen dilakukan oleh perusahaan melalui pihak di luar dinas. Itu bukan pungutan dari Dinas ESDM,” jelas Ferdy.
Ia mengingatkan, pengusaha tetap wajib memenuhi kewajiban finansial yang diatur dalam ketentuan pertambangan. Kewajiban tersebut antara lain jaminan reklamasi (Jamrek), jaminan kesungguhan (Jamsung), serta kewajiban lain sesuai regulasi yang berlaku.
“Yang ada adalah kewajiban kepada negara dan jaminan yang memang sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah memisahkan kegiatan pendampingan yang tidak dipungut biaya dari kewajiban resmi yang harus dipenuhi setiap perusahaan.
Dalam pertemuan dengan pengusaha tambang, Pemprov Kaltara meminta setiap perusahaan menjelaskan kendala yang menghambat penyelesaian perizinan.
Ferdy menjelaskan, setiap perusahaan menghadapi persoalan yang berbeda. Sebagian kendala berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia dan teknologi, sedangkan lainnya menyangkut kelengkapan dokumen teknis, jaminan kesungguhan, dan jaminan reklamasi.
Karena itu, tim pendampingan akan membantu mengidentifikasi persoalan setiap perusahaan dan mengarahkan pengusaha untuk menyelesaikannya sesuai kewenangan pemerintah.
“Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau kendalanya di tempat kami, kami dampingi,” katanya.
Pemprov Kaltara mendorong seluruh pengusaha tambang galian C segera melengkapi persyaratan sebelum masa kelonggaran operasional berakhir pada Desember 2026.
Ferdy kembali menegaskan bahwa tim pendampingan tidak memberikan jalan pintas bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Pemerintah hanya membantu mengurai kendala administrasi dan teknis, sedangkan setiap pengusaha tetap bertanggung jawab memenuhi seluruh persyaratan.
“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Kaltara berharap para pengusaha dapat menyelesaikan persoalan legalitas secara bertahap. Pemerintah juga mendorong kegiatan pertambangan berjalan tertib, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.






