TANJUNG SELOR – Pemanfaatan air tanah di Kalimantan Utara perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek perizinan dan kelestarian lingkungan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengingatkan agar pengambilan air tanah tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan air tanah harus dilakukan secara terukur dan bijak untuk menjaga ketersediaan sumber daya air serta mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Pengambilan air tanah harus dilakukan secara terukur dan bijak agar keberlanjutan sumber daya air serta kondisi lingkungan sekitar tetap terjaga,” ujar Ferdy, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, sumber daya geologi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi. Namun, pemanfaatannya harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk persyaratan perizinan dan tata cara pengambilan air tanah.
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas ESDM Kaltara terus mendorong sosialisasi regulasi, pendampingan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai prosedur pemanfaatan sumber daya geologi yang sesuai ketentuan.
Ferdy menegaskan, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya geologi perlu memiliki dasar perizinan yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya geologi memiliki dasar perizinan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Selain memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltara juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai regulasi maupun prosedur perizinan. Melalui pendekatan tersebut, kendala administrasi dan pemahaman aturan diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan.
Ferdy menilai, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya geologi, lanjutnya, harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan ketersediaan sumber daya alam untuk masa mendatang. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi perlu disertai kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan.
“Penguatan tata kelola ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian sumber daya alam di Bumi Benuanta,” pungkasnya.
Melalui pengelolaan yang terukur, kepatuhan perizinan, dan pengawasan berkelanjutan, Pemprov Kaltara berharap pemanfaatan sumber daya geologi dapat berjalan secara optimal dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kelestariannya bagi generasi mendatang.






