Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu baru saja dilaksanakan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui sebuah konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara. Kegiatan penting ini dilaksanakan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pengungkapan kasus narkotika besar yang terjadi di bulan November 2025.
Berbagai instansi terkait hadir dalam acara pemusnahan ini, termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara. Kehadiran banyak sektor menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam menjaga wilayah Kalimantan Utara dari bahaya peredaran gelap narkotika yang merusak.
Total berat kristal metamfetamina yang berhasil diamankan petugas mencapai 4.533,24 gram dari satu laporan kasus dengan satu tersangka berinisial “TO” yang telah diamankan. Barang haram tersebut dimusnahkan setelah memperoleh ketetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan, menjamin legalitas proses tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
“Langkah pemusnahan yang kita lakukan hari ini merupakan wujud nyata akuntabilitas kami kepada masyarakat luas sekaligus menegaskan kejujuran proses penegakan hukum di Kaltara,” “Kami memastikan semua barang bukti yang disita sudah sesuai prosedur dan mendapatkan penetapan resmi sebelum akhirnya dimusnahkan secara terbuka,” ujarnya saat konferensi pers.
“Dampak dari barang bukti ini sangat mengerikan, diperkirakan hampir seratus ribu jiwa penduduk potensial terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang yang mematikan,” tegas Wakapolda Kaltara. “Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan upaya kolektif kita bersama dalam menjaga generasi muda dari kehancuran masa depan mereka,” tambahnya dengan nada serius.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk bergerak bebas di wilayah hukum Kalimantan Utara ini demi keamanan publik,” “Setiap upaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan ditindak secara tegas dan terukur, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk media dan tokoh adat, untuk terus berkolaborasi aktif memerangi ancaman narkotika yang mengintai kapan saja dan di mana saja. Partisipasi publik diharapkan dapat memperkuat tembok pertahanan wilayah Kalimantan Utara dari segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap yang merusak moral bangsa.







