NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri Rapat Paripurna ke 19 dan 20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan 2024 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan 2025.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (05/08/2024).
Pada kesempatan itu, Bupati Laura memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya terhadap rancangan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini.
“Kami bersyukur atas lancarnya proses pembahasan kepada semua anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah berpartisipasi aktif dalam membahas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024”, ucap Laura.
Laura mengungkapkan bahwa selalu ada dinamika dalam setiap proses pembahasan, baik pendapat, kritik dan saran serta masukan dari fraksi-fraksi dewan, sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara.
Akan menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, maka Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis.
“Aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (Adv)