Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Tanjung Selor berpotensi kuat menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) mendatang, setelah DPD RI memasukkannya dalam daftar usulan. Kota ini menjadi bagian dari lima wilayah di Kalimantan Utara yang dipertimbangkan untuk pemekaran. DPD RI membahas daftar ini selama masa reses Sidang ke-4 pada pertengahan tahun 2025.
Lima daerah lain yang diusulkan antara lain Kota Sebatik dan Kabupaten Krayan, menunjukkan fokus pemerintah pada pemerataan pembangunan. Selain itu, Kabupaten Apau Kayan dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan juga masuk daftar usulan tersebut. Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan saat ini pemerintah daerah fokus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang memprioritaskan kelengkapan persyaratan administrasi pembentukan DOB Tanjung Selor. Ia menambahkan, proses pemekaran ini sudah berjalan secara bertahap sejak beberapa tahun sebelumnya. Upaya tersebut termasuk penataan wilayah terkecil seperti RT dan kelurahan.
Pemerintah daerah telah memulai langkah-langkah strategis untuk mendukung proses pemekaran tersebut. Keputusan politik yang diambil bersama DPRD Bulungan masih sangat relevan, ujarnya. Ini dapat menjadi dasar kuat untuk persetujuan DOB Tanjung Selor di masa mendatang.
“Kami telah merancang langkah-langkah pemekaran dari tingkat paling bawah secara berjenjang,” ujar Syarwani kepada awak media, Selasa (8/7). “Semua keputusan bersama antara Pemda dan DPRD tetap valid, menjadi pijakan kuat bagi DOB Tanjung Selor.”
Beliau menambahkan bahwa proses pengusulan DOB selalu dimulai dari tingkat bawah, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Persyaratan minimum untuk pembentukan sebuah kota adalah satu kecamatan harus memiliki setidaknya empat kelurahan. Saat ini, Tanjung Selor baru mempunyai tiga kelurahan saja, yaitu Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir, dan Tanjung Selor Timur, sementara wilayah lainnya masih berstatus desa.
“Pengubahan status desa menjadi kelurahan memerlukan diskusi mendalam karena perbedaan regulasi,” jelasnya lebih lanjut. “Mekanisme serta kewenangan penuh pembentukan kelurahan berada di bawah kendali pemerintah pusat.”
Syarwani menegaskan bahwa seluruh proses ini akan memerlukan waktu serta penyesuaian dengan regulasi yang ada. Namun, Pemerintah Kabupaten Bulungan tetap berkomitmen penuh untuk melanjutkan tahapan yang telah mereka rintis. Kami optimis Tanjung Selor akan layak menjadi DOB di masa depan.