NUNUKAN – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, telah agendakan untuk lakukan monitoring mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan 2023 pada pekan terakhir Bulan April 2024 mendatang.
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama kepada awak media ini mengatakan, Badan Musyawarah DPRD Nunukan, telah menjadwalkan monitoring LKPJ Bupati Nunukan, pada 22 atau 23 April 2024.
“Sudah di agendakan, kemungkinan monitoring akan berlangsung pada akhir pekan April 2024 mendatang,” ujarnya, Selasa (02/04/24).
Kegiatan monitoring dilaksanakan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan Pemkab Nunukan, dengan hasil capaian saat dilaksanakan monitoring tersebut.
Selain itu, monitoring juga dilakukan untuk mengetahui dan evaluasi persoalan yang terjadi selama kegiatan yang dijalankan.
‘’Monitoring itu merupakan upaya DPRD dalam menjalankan amanat rakyat. Kita sebagai perwakilan akan terus berupaya menjalankan tugas dengan baik sehingga semua program kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan bermanfaat untuk masyarakat,’’, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan politisi Partai Bulan Bintang ini, monitoring merupakan tugas dan wewenang pengawasan yang dimiliki oleh DPRD.
Dan hak tersebut telah melekat oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Dengan fungsi tersebut, DPRD dapat melaksanakan salah satu kewajibannya, yakni dari sisi mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda, APBD, mengontrol kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan agar tetap sesuai ketentuan.
“Fungsi legislatif telah jelas, sehingga fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja pemerintah,’’ pungkasnya. (Adv)