Bawaslu Kaltara Butuh 1.363 PTPS Untuk Awasi Pilkada

oleh

Bulungan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan 1.363 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada di Kaltara tahun 2024. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran PTPS pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 itu akan dibuka hingga 28 September 2024.

Sedangkan untuk pelantikannya dijadwalkan pada 3 atau 4 November 2024. Tugas dari PTPS itu sendiri adalah melakukan pengawasan pada hari H pemungutan dan penghitungan suara di 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu, Yakobus mengatakan, sesuai dengan kebutuhan maka ada 1.363 PTPS yang akan direkrut dalam waktu dekat ini. Jumlah ini ditetapkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kaltara.

“Hari ini (kemarin) sudah mulai pendaftaran, namun jumlah itu bisa bertambah atau berkurang tergantung pada penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang nantinya juga memuat jumlah TPS,” ujarnya pada narasi borneo.com.

Yakobus turut menekankan kepada pengawas kecamatan untuk melakukan perekrutan PTPS secara ketat. Jangan sampai PTPS yang direkrut terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon tertentu. Dia mengatakan peran serta dari masyarakat juga sangat penting dalam proses perekrutan PTPS ini.

“Selama proses perekrutan, kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan masukan apabila terdapat calon PTPS yang terindikasi tidak netral atau terafiliasi dengan kepentingan partai politik,” tuturnya.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan dan harus dipenuhi oleh calon PTPS sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.

“Terkait syarat-syaratnya pada saat pendaftaran, calon PTPS berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, serta mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,”pungkasnya. (Adv)

Baca Juga:  Hj. Nadia Kembali Raih Kursi DPRD Nunukan