Tanjung Selor– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis penyaluran surat pemberitahuan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kaltara Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisimasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Arif Rochman, bahwa Penyaluran surat pemberitahuan atau Formulir C-Pemberitahuan-KPU sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 itu berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Hingga tiga hari sebelum hari H (pemungutan suara), kita fokus melakukan pengawasan itu. Kita sampaikan ke penyelenggara, khususnya kepada KPPS untuk benar-benar mengawal terkait dengan surat pemberitahuan ini,” kata Arif Rochman kepada narasiborneo.com pada 18 November 2024.
Arif menerangkan bahwa diharapkan tiga hari sebelum pemungutan suara diharapkan agar semua surat pemberitahuan sudah harus terdistribusi ke pemilih sesuai dengan yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).
Apabila terdapat surat pemberitahuan yang belum dapat terdistribusikan dengan alasan tertentu, maka itu akan diberikan kepada pemilih yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kaltara juga memberikan arahan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terkait memperketat pengawasan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Di sini kita sudah sampaikan terkait dengan kerawanan-kerawanan mulai dari kondisi pra tahapan, pada tahapan hingga setelah tahapan pungut hitung. Intinya kita menginginkan proses Pilkada 2024 di Kaltara ini berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya (Adv)