TANJUNG SELOR – Dalam upaya mengantisipasi potensi kerawanan pencoblosan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada hari pemungutan suara pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Rustam Akif menyampaikan bahwa terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi. Hal itu tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/11/24).
Pengambilan data TPS rawan, dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10-15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Hasil 7 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi :
1). 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
2). 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
3). 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4). 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas
5). 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
6). 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di
DPT (Potensi DPK)
7). 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Sedangkan 9 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi :
1). 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
2). 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)
3). 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa, dll).
4). 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
5). 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
6). 17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7). 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
8). 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
9). 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Sementara, 7 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi :
1). 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
2). 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
3). 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
4). 6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
5). 5 TPS di Lokasi Khusus.
6). 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
7). 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” pesannya.
Dari data TPS rawan di atas, Rustam menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Kaltara akan melakukan strategi pencegahan, diantaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Kami juga akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” lanjutnya
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kaltara merekomendasikan KPU Provinsi Kaltara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.
Kemudian perlu dilakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“KPU perlu mengawasu distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat terkait jumlah,
sasaran, kualitas, waktu, lalu melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya (Adv)