TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara menyampaikan sejumlah catatan pada proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Arif Rochman, mengatakan saran perbaikan itu meliputi warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih serta warga sipil yang telah beralih sebagai anggota TNI/Polri.
“Kita telah sampaikan data pemilih yang telah meninggal dunia dan masyarakat sipil yang beralih profesi sebagai TNI-Polri, seluruhnya telah dicoret dari daftar pemilih, semua di cermati sesuai Peraturan KPU maupun juknisnya, pemilih yang telah meninggal dunia yang dibuktikan surat keterangan atau akta kematian, dan surat keterangan tersebut sudah disampaikan kepada pihak KPU,” ujarnya kepada narasiborneo.com, Sabtu (17/08/2024).
Seluruh saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kaltara lengkap dengan dokumen pendukung langsung yang ditindaklanjuti oleh KPU Kaltara. Sehingga Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kaltara untuk Pilkada 2024 ditetapkan berjumlah 517.922 pemilih.
“Catatan dari Bawaslu sudah kita sampaikan ke KPU, semua sudah ditindaklanjuti melalui saran perbaikan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif Rochman mengatakan DPS yang telah ditetapkan selanjutnya akan diumumkan ke publik untuk dilakukan pencermatan selama 10 hari kedepan. Jika dalam pengumuman itu terdapat warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar maka bisa melapor ke pihak KPU maupun Bawaslu Kaltara.
“Seandainya nanti ada masyarakat yang punya hak pilih ternyata belum masuk DPS, masih diberi kesempatan untuk menyampaikan dirinya kepada KPU secara berjenjang. Bisa juga ke Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) . Bahkan kita juga sudah menyiapkan posko kawal hak pilih untuk pengaduan masyarakat yang sekiranya hak pilihnya belum terakomodir dalam daftar pemilih sementara,” pungkasnya. (Red)