Bawaslu Periksa Dua Caleg Nunukan Diduga Berpolitik Uang

oleh
Dua video yang viral dugaan Pelanggaran Pemilu politik uang di masa tenang (Foto: Istimewa)

Penulis: Ahmad Albar | Editor: Anggara

NUNUKAN – Teka teki dugaan pelanggaran Pemilu yang santer di perbincangkan masyarakat, terkait video viral praktik politik uang di Kabupaten Nunukan, yang mengarah pada dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Nunukan dari Partai Nasdem dan Caleg DPRD Kaltara dari Partai Keadilan Sejahtera, telah memasuki babak baru.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran kepada awak media ini mengatakan, pihaknya telah memanggil dua Caleg yang disebutkan dalam video viral tersebut. Keduanya hadir di Kantor Bawaslu Nunukan pada Senin, 26 Februari 2024 lalu, untuk memberikan keterangan mengenai video tersebut.

“Sejauh ini kita masih mendalami segala potensi yang berkaitan mengenai perkara ini, namun belum bisa memastikan bahwa kedua Caleg telah melakukan pelanggaran politik uang,” ujarnya.

Bahkan untuk mengusut tuntas perkara tersebut Bawaslu telah memeriksa 6 saksi, yang nantinya akan di paripurnakan lalu disampaikan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, mengenai keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran Pemilu di masa tenang pada pasal 523 ayat 2 juncto 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ditanya terkait potensi diskualifikasi terhadap kedua Caleg, Bawaslu mengaku belum bisa memastikan, lantaran pelaku dalam video yang beredar adalah masyarakat biasa sehingga diperlukan keterangan pelaku apakah memiliki keterkaitan dengan Caleg yang disebutkan.

“Dalam video itukan bukan Caleg ya, sehingga dalam perkara ini harus mencermati dengan objektif secara komperhensif tanpa merugikan pihak manapun,” jelas Yusran.

Kini seluruh barang bukti berupa replika kertas surat suara DPRD provinsi dan uang Rp 100 ribu 6 lembar telah diamankan Bawaslu Nunukan, Yusran juga mengaku partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara ini, dengan informasi yang diberikan kepada Bawaslu dapat menjadi bahan penelusuran perkara.

“Jika seluruh syarat unsur formil dan materil telah terpenuhi, kita akan tindaklanjuti sesuai aturan tanpa tebang pilih, sehingga peran masyarakat juga kita perlukan disini, jika semua tutup mulut ini akan menghambat proses pengungkapan,” pungkasnya