Penulis: Ahmad Albar | Editor: Dimas
NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, menjemput 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana kerja di Malaysia secara ilegal. Mirisnya 17 WNI tersebut diantaranya 12 wanita dan 5 anak-anak.
Keinginan bekerja di Malaysia secara ilegal bukan menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian warga Negara Indonesia, seperti yang dilakukan oleh 12 Wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat masuk ke Malaysia secara ilegal untuk bekerja bahkan membawa anaknya yang masih balita. Namun seluruhnya belum sempat bekerja lantaran kedapatan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tawau tanpa mengangtongi dokumen yang lengkap.
Kepala Bp3mi Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting Mengatakan, sebenarnya rombongan WNI yang diamankan oleh PDRM Tawau sebanyak 30 orang diantaranya 13 laki-laki dewasa, 12 wanita dewasa dan 5 anak-anak, namun berkat diplomasi BP3MI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Imigrasi memberikan pertimbangan kepada aparat Kerajaan Malaysia untuk melepaskan WNI yang masuk dalam kelompok rentan dan balita.
“Sehingga didapatkan keputusan akhir dari 30 WNI yang diamanakan, 17 dibebaskan dan di deportasi melalui Dermaga Patok 3 Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah,” ujarnya kepada TVRINews, Sabtu 11 November 2023.
Para WNI akan didata terlebih dahulu dan dipastikan kondisi serta kesehatan dalam keadaan normal, serta untuk menghindari terulanganya tindakan WNI, Bp3mi Kaltara memberikan bimbingan terkait tingginya resiko saat bekerja di negara asing tanpa dokumen yang lengkap.
“Persoalan ini perlu penanganan dari daerah asal juga, jika daerah asal mampu menanamkan pemahaman kepada WNI tingginya resiko bekerja di negara asing tanpa dokumen, tindakan nekat seperti ini tidak terjadi,” pungkasnya. (*)
Mantap