Reporter : Ahmad Albar | Editor : Dewangga
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan kembali menggelar operasi tahap II di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Pengawasan orang asing dengan sandi operasi ‘Jagratara’ kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Kabuapten Nunukan wajib tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan Fredy mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik hotel dan penginapan yang berada di Nunukan turut mengetahui kewajibannya terkait pelaporan orang asing yang menginap di tempat yang mereka kelola.
“Selama operasi ini berlangsung, kami juga didukung oleh instansi terkait. Tujuannya, agar mencegah masuknya OA tanpa melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang karena ditakutkan akan membawa dampak buruk bagi negara, khususnya Kabupaten Nunukan yang merupakan daerah perbatasan,” ujar Fredy kepada narasiborneo.com, Senin (26/08/2024).
Fredy menjelaskan, bahwa operasi Jagratara ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan selama 2024, di mana sebelumnya operasi tersebut dilaksanakan pada Mei 2024 lalu. Pihaknya berharap melalui operasi ini pemilik hotel dan tempat penginapan di Nunukan dapat melaporkan setiap saat ketika mendapati keberadaan orang asing yang menginap di hotel dan tempat penginapannya.
“Jadi penegasan kami ini bukan tanpa alasan, karena terakit pelaporan asing itu jelas tertuang dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pada Pasal 72 ayat (2) berbunyi ‘Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas’,” ujarnya.
Terhadap mereka yang tidak mengindahkan ketentuan itu, Fredy menegaskan, bahwa sesuai Pasal 117 maka pemilik hotel maupun penginapan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara dengan ancaman kurungan selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 Juta.
“Kantor Imigrasi telah memudahkan pelaporan orang asing dengan hanya mengakses laman resmi Imigrasi Nunukan. Dengan kemudahan pelaporan ini diharapkan para pelaku usaha pemberi tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak akan mengalami kesulitan dalam hal pelaporan orang asing yang sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian,” pungkasnya.