Reporter : Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana
NUNUKAN – Unit Pidum Satreskrim Nunukan berhasil mengamankan RY (31) dan KA (38) yang terlibat kasus tindak pidana pencurian mesin pompa air milik warga di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sekira Pukul 06.30 WITA dan dilaporkan oleh korban SU (45) kepada Unit Reskrim Polres Nunukan.
“Jadi pelaku ini sebenarnya sengaja berkeliling menggunakan motor Mio M3 untuk mencari sasaran rumah atau kebun pada dini hari, dengan maksud untuk melakukan pencurian,” ujar Zainal kepada narasiborneo.com, Jumat (07/06/2024).
Zainal menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengunjungi kebunnya dan mendapati mesin pompa air yang biasanya digunakan untuk menyiram tanaman telah hilang, bahkan kondisi pipa yang sebelumnya tersambung ke mesin telah dalam kondisi patah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000 ribu. Atas dasar tersebut korban bergegas melaporkan kepada Unit Reskrim Polres Nunukan.
Tidak membutuhkan waktu lama, personel berhasil membekuk pelaku RY saat berada di Jalan Antasari Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan, bahkan saat diinterogasi pelaku RY mengakui telah melakukan pencurian mesin pompa air tersebut dan mejualnya kepada KA.
“Saat diinterogasi pelaku RY mengakui telah melakukan pencurian mesin pompa air tersebut kemudian pelaku menjual hasil curiannya kepada KA sebesar Rp700.000, setelah KA menjual mesin kepada bosnya sebesar Rp1.400.000 dengan memperoleh keuntungan dari hasil kejahatannya sebesar Rp700.000,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan Iptu Zainal, KA diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Antasari Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, dari hasil penangkapan KA personel menemukan uang sebanyak Rp400.000 ribu yang merupakan sisa keuntungan hasil dari penjualan satu unit mesin pompa air tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah di amankan di Polres Nunukan dan terancam Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana Subsider 362 KUH Pidana Subsider 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.