NUNUKAN – Pemerintah Pusat diminta bertindak tegas terhadap konflik agraria yang terus terjadi antara masyarakat adat dan korporasi pemegang izin konsesi. Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Donal S.Pd saat bertandang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
“Negara tidak boleh terlihat lemah dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan. Persoalan agraria di Nunukan tidak bisa terus dibiarkan berlarut. Rakyat butuh kepastian hukum atas ruang hidup mereka,” ucap Donal pada Kamis (23/10).
Ia menilai selama ini penyelesaian konflik lahan cenderung berjalan lamban. Sementara itu, masyarakat adat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah leluhur justru seringkali terdesak oleh kepentingan usaha skala besar.
“Dalam banyak kasus, masyarakat yang secara turun-temurun tinggal di wilayah itu tiba-tiba dianggap berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Akibatnya mereka tidak bisa mengurus legalitas tanah, tidak bisa mendapatkan akses pembangunan, dan terus berada dalam tekanan,” jelasnya.
Donal menyoroti salah satu konflik yang belum tuntas hingga kini, yakni antara warga dengan PT Adindo Hutani Lestari (AHL). Menurutnya, persoalan itu sudah melewati berbagai proses mediasi namun belum menunjukkan hasil nyata.
“Ini bukan soal menang kalah, tapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Jangan sampai negara terkesan memberi ruang terlalu besar kepada perusahaan, sementara aspirasi masyarakat justru diabaikan,” tambahnya.
Ia mendesak KLHK turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan penyelesaian yang objektif. Bahkan, Donal mengusulkan pembentukan tim investigasi bersama yang melibatkan pemerintah, DPR, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.
“KLHK tidak cukup hanya menerima laporan di meja. Kami meminta turun ke lokasi agar melihat langsung kondisi di lapangan, melihat bagaimana masyarakat hidup dalam ketidakpastian di tanahnya sendiri,” singkatnya.
Selain itu, DPRD Nunukan juga akan mengajukan rekomendasi resmi kepada KLHK, Kementerian ATR/BPN dan Komisi IV DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang masih menimbulkan konflik.
“Negara harus hadir. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena lemah secara administrasi. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada modal,” tegas Donal.
Dalam forum audiensi tersebut, perwakilan masyarakat adat juga menyampaikan harapan agar konflik agraria di Nunukan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. “Kami bukan anti investasi. Kami hanya ingin hidup layak dan dihormati sebagai pemilik sah tanah adat kami,”ujarnya.
Donal juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria merupakan bagian penting dalam menjaga martabat bangsa, terutama di wilayah perbatasan. “Konflik agraria di perbatasan bukan hanya soal tanah, tetapi soal kedaulatan negara. Pemerintah harus memastikan rakyatnya dilindungi dengan adil dan bermartabat,” pungkasnya.






