DPK Kaltara Musnahkan Ratusan Arsip Usang, Langkah Awal Penataan Dokumen

oleh
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Ilham Zein ketika memusnahkan beberapa arsip (Foto : ASTAZ/NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara memusnahkan ratusan arsip usang milik pemerintah provinsi. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengendalian jumlah arsip aktif serta inaktif.

Kegiatan ini juga menjadi tahap awal implementasi kebijakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Sebanyak 527 arsip dimusnahkan setelah mendapat persetujuan resmi dari Gubernur Kalimantan Utara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan melibatkan panitia penilai arsip dari lingkungan internal DPK Kaltara. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Ilham Zein menegaskan bahwa setiap tahapan dipastikan memenuhi syarat hukum dan administratif demi menjaga akuntabilitas kegiatan tersebut.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara turut memusnahkan 1.046 dokumen yang sudah habis masa retensinya. Kegiatan ini merupakan hasil evaluasi kearsipan dan pembinaan oleh lembaga kearsipan daerah setempat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari inovasi program BOS atau Bersama Olah Arsip yang kami luncurkan tahun ini,” ujar Ilham Zein. “Program ini bertujuan mengajak seluruh perangkat daerah mengelola arsip secara kolaboratif dan bertanggung jawab.”

Ilham menjelaskan bahwa proses pemusnahan tidak dilakukan sembarangan dan mengikuti alur yang ditentukan oleh undang-undang. “Kami membuat SK panitia, menilai arsip, lalu meminta persetujuan tertulis dari gubernur,” katanya menjelaskan.

Kegiatan ini juga disertai dengan penyerahan arsip statis dari perangkat daerah ke lembaga kearsipan daerah Kalimantan Utara. Dokumen yang tidak dimusnahkan karena bernilai historis langsung diklasifikasikan sebagai arsip permanen.

“Ini pertama kalinya dilakukan secara resmi oleh Pemprov Kaltara dan menjadi contoh bagi OPD lain,” ungkap Ilham menegaskan. “Kami berharap setiap instansi mulai aktif melaksanakan pemusnahan atau penyerahan arsip sesuai prosedur.”

Baca Juga:  Pemprov Kaltara Hadiri FGD Bersama Ombudsman

DPK Kaltara menegaskan bahwa tidak ada batas minimal jumlah arsip yang boleh dimusnahkan oleh perangkat daerah. Selama memenuhi syarat retensi dan mendapat persetujuan, setiap OPD berhak mengajukan permohonan pemusnahan.

Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume arsip, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan pengelolaan ruang penyimpanan. Arsip yang telah dihancurkan akan dicacah dan disimpan sementara sebagai limbah yang mungkin dimanfaatkan kembali.