Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dan pembagian hasil plasma Koperasi Bangen Tawai kepada masyarakat anggota. Sorotan tersebut menguat setelah Rapat Dengar Pendapat digelar DPRD Bulungan bersama masyarakat Desa Tengkapak Kab. Bulungan bersama PT. Abdi Borneo Plantation dan KASBI Bulungan pada Senin, (19/01/26).
DPRD Bulungan menilai Koperasi Bangen Tawai belum menunjukkan keterbukaan memadai terkait data keuangan plasma sawit kepada seluruh anggota koperasi desa.
Ketidakjelasan informasi tersebut memicu keresahan masyarakat Desa Tengkapak selaku pemilik lahan plasma sawit yang terdampak kebijakan pengelolaan koperasi selama bertahun-tahun.
“Kami menilai koperasi perlu segera melakukan pembenahan serius agar pengelolaan plasma berjalan transparan,” kata Tasa Gung selaku Wakil Ketua DPRD.
“Keterbukaan data menjadi kunci utama membangun kepercayaan anggota terhadap koperasi,” ujarnya.
Menurut DPRD Bulungan, rapat tahunan koperasi menjadi sarana penting menyerap aspirasi seluruh anggota secara demokratis dan terbuka adil akuntabel bersama.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesimpulan resmi terkait tata kelola plasma yang selama ini dipersoalkan masyarakat Desa Tengkapak Kabupaten Bulungan Kaltara.
“Rapat tahunan wajib digelar agar posisi dan pendapat anggota koperasi terdokumentasi secara sah, Hasilnya nanti menjadi dasar DPRD menentukan langkah lanjutan penyelesaian persoalan plasma,” ujar Tasa Gung kepada wartawan usai RDP.
DPRD Bulungan juga memastikan akan memfasilitasi rapat dengar pendapat lanjutan setelah rapat tahunan terlaksana oleh Koperasi Bangen Tawai nantinya resmi.
Langkah tersebut bertujuan memperjelas posisi masing-masing pihak serta memastikan solusi disepakati secara bersama tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat desa.
“Dari pemaparan tadi, DPRD melihat adanya kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut Karena itu, data koperasi harus dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” ungkap Tasa Gung.
DPRD Bulungan menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas dan fasilitator, bukan pengambil keputusan kebijakan koperasi secara langsung dalam mekanisme internal organisasi. Pendekatan dialogis dianggap penting agar penyelesaian persoalan plasma tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan antarwarga Kab. Bulungan.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga mencatat belum lengkapnya data disampaikan Koperasi Bangen Tawai kepada anggota maupun lembaga DPRD Bulungan resmi.
Dewan berharap koperasi segera melengkapi data guna menjamin transparansi dan melindungi hak anggota plasma sawit Desa Tengkapak Bulungan Kaltara sepenuhnya.






