DPRD Bulungan Skors RDP Lahan Mangkupadi: Data Desa dan BPN Dinilai Tidak Siap

oleh
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kab. Bulungan dengan Perangkat Desa Mangkupadi dan Pihak BPN terkait Konfirmasi Data Pertanahan Lahan Masyarakat Desa Mangkupadi di dalam lokasi HGU PT. BCAP (Foto:DOC.AST/NARASIBORNEO)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat terkait konfirmasi data pertanahan lahan masyarakat Desa Mangkupadi di dalam lokasi HGU PT. BCAP. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (12/01/26) ini bertujuan untuk mencari solusi konkret atas permasalahan sengketa lahan desa tersebut.

Riyanto selaku Ketua DPRD Bulungan memimpin jalannya diskusi intensif yang melibatkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional dan perangkat Desa Mangkupadi. Sejumlah legislator menyampaikan kekecewaannya karena proses penyelesaian konflik agraria ini terhambat oleh minimnya kelengkapan dokumen pendukung dari pihak terkait.

Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, menegaskan perlunya langkah cepat dalam mempertemukan kepentingan warga dengan regulasi resmi perusahaan swasta. Beliau menyatakan bahwa sinkronisasi data fisik maupun yuridis menjadi kunci utama agar permasalahan tumpang tindih lahan segera menemui titik terang.

“Kami menyayangkan absennya kepala desa dalam agenda krusial ini mengingat beliau memegang otoritas penuh terhadap validitas data lahan warga. Tanpa kehadiran pimpinan desa, proses verifikasi data kompensasi yang diusulkan masyarakat menjadi sangat sulit untuk diselaraskan dengan peta perusahaan,” ucap Riyanto.

Kasi Pemerintahan Desa Mangkupadi menyampaikan permohonan maaf karena pimpinannya tidak bisa hadir secara langsung dalam forum dengar pendapat kali ini. Pihaknya berdalih bahwa saat ini tim desa masih berupaya keras merapikan titik koordinat lahan agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Bulungan, Mansyah, mendesak pemerintah desa untuk bersikap lebih proaktif dalam menyiapkan seluruh dokumen asli pertanahan desa. Beliau meminta perangkat desa tidak hanya datang membawa janji, namun harus melampirkan bukti fisik yang siap disandingkan dengan data BPN.

Pihak BPN melalui Kasi PH2P menyatakan kesiapan penuh untuk membuka data HGU perusahaan guna membandingkannya dengan surat kepemilikan tanah warga. Instansi pertanahan tersebut telah menyiapkan dokumen spasial yang diperlukan untuk mendukung transparansi proses ganti rugi lahan bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga:  ​Jalan Rusak dan Dana Desa "Hilang", Warga Mangkupadi Pertanyakan Status Relokasi

“Data HGU milik PT BCAP sebenarnya sudah kami siapkan secara lengkap agar bisa segera dilakukan penyandingan peta dengan pihak desa. Kami berharap pada pertemuan berikutnya seluruh dokumen milik warga sudah terverifikasi dengan baik sehingga tidak ada lagi data yang tumpang-tindih,” tegas perwakilan BPN.

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto S.Sos sekaligus Ketua Tim Pansus memutuskan untuk menunda rapat koordinasi ini sampai seluruh pemangku kepentingan mampu menyajikan data yang benar-benar bersifat konkrit. Beliau memberikan peringatan tegas kepada instansi terkait agar serius mengurus hak rakyat dan tidak membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.

“Pihak desa dan BPN harus segera melakukan pertemuan teknis untuk menyandingkan peta hak milik guna mempercepat proses pembayaran ganti rugi. Jika pada rapat selanjutnya dokumen tersebut belum tersedia secara lengkap, kami terpaksa mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif,” tegas Riyanto sebelum menutup rapat.