TANJUNG SELOR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Komisi-Komisi DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi memulai rangkaian Rapat Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sejak Rabu (19/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir. Seluruh anggota Banggar dan komisi turut hadir, sementara TAPD diwakili oleh Kepala BKAD Kaltara selaku Sekretaris TAPD, bersama anggota tim dan Sekretaris DPRD Kaltara.
Ketua DPRD H. Achmad Djufrie menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar penyusunan APBD dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan rinci terkait Struktur Rancangan APBD 2026, terutama mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Penjelasan mendalam dianggap penting untuk memastikan proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat juga menghasilkan beberapa kesimpulan strategis, di antaranya:
- Seluruh dokumen lengkap APBD harus diterima DPRD minimal dua hari sebelum rapat pembahasan, agar dapat dikaji secara komprehensif.
- Seluruh proses pembahasan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, DPRD telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 pada Senin, 24 November 2025. Rangkaian pembahasan diharapkan berjalan lancar hingga menghasilkan APBD yang mampu menjawab tantangan pembangunan di Kalimantan Utara.






