TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara adalah hal mutlak. Kepatuhan ini didorong untuk mencegah konflik penggunaan lahan dan memastikan penataan ruang daerah berjalan tertib dan berkelanjutan.
Jufri Budiman menekankan, setiap warga diharapkan memahami aturan terkait pemanfaatan lahan agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan manfaat maksimal.
Menurut Jufri, kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan Perda RTRW sangat menentukan kelancaran pembangunan di Kaltara.
“Setiap pemanfaatan lahan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan Perda akan dikenai sanksi yang tegas. Kesadaran warga akan hak dan kewajiban mereka menjadi fondasi untuk terciptanya tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap Perda bukan hanya untuk menghindari sengketa, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan secara terencana dan terukur.
“Penataan ruang yang tertib memungkinkan setiap proyek pembangunan terlaksana dengan lancar, mengurangi risiko konflik lahan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh, Politisi Gerindra yang akrab disapa JB ini menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menjaga keteraturan pemanfaatan lahan. Warga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga yang memahami hak dan kewajiban mereka tidak hanya membantu pemerintah dalam menegakkan aturan, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang tertib dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap Perda bukan soal hukum saja, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Jufri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketertiban pemanfaatan lahan menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di Kaltara. Ini merupakan upaya strategis untuk menjamin pembangunan yang adil dan terarah di seluruh provinsi.






