TANJUNG SELOR – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menuntaskan perubahan status lahan tambak yang saat ini masih berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau kawasan kehutanan, menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau kawasan budidaya perikanan.
Yancong menyoroti bahwa masalah ini sangat mendesak karena melibatkan lahan tambak yang luasnya diperkirakan mencapai 100.000 hektare dan telah lama dikelola oleh masyarakat.
“Masalah sekarang, lahan tambak seluas kurang lebih puluhan ribu hektare, bahkan kurang lebih 100.000 hektare yang berada di dalam kawasan kehutanan, itu sudah dikelola masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Secara regulasi, kegiatan budidaya perikanan tidak diperbolehkan di dalam kawasan kehutanan. Kondisi ini membuat para petambak tidak memiliki legalitas yang jelas untuk usaha mereka.
Politisi Partai Gerindra ini mendesak Pemda agar aktif meminta Pemerintah Pusat untuk mengalihkan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Budidaya Perikanan.
“Maka solusinya pengalihan status ini penting agar masyarakat dapat mengurus surat-surat dan legalitas tambak mereka,” tegasnya.
Selain mendesak perubahan status lahan, Yancong juga mempertanyakan tindak lanjut dari proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya telah diajukan oleh para petambak di beberapa lokasi.
Ia menekankan bahwa permasalahan status lahan ini harus diselesaikan dan dibahas secara berkelanjutan dengan mitra terkait, khususnya Dinas Kehutanan, demi memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para petambak Kaltara.






