DPRD Kaltara Dorong Sosialisasi Masif Perda RTRW: Kunci Pembangunan Tertib dan Minim Konflik

oleh

TARAKAN – Pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai sebagai faktor penting agar penataan ruang di Kalimantan Utara (Kaltara) dapat berjalan tertib dan berkelanjutan. Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, mendesak dilakukannya sosialisasi masif.

Menurut Jufri Budiman, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara (2017–2037) merupakan langkah strategis agar warga mengetahui arah pembangunan provinsi sekaligus memahami aturan baku terkait pemanfaatan ruang.

“Perda RTRW bukan hanya pedoman bagi pemerintah, tetapi juga acuan penting bagi masyarakat dalam mengelola dan menggunakan lahan dengan benar,” ujarnya.

Anggota dewan yang akrab disapa JB ini menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban yang diatur dalam RTRW menjadi faktor utama dalam mencegah sengketa dan penyalahgunaan lahan.

“Dengan memahami aturan ini, warga dapat memanfaatkan lahan secara tepat dan menghindari konflik yang mungkin muncul di kemudian hari,” kata Jufri.

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberi informasi, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ruang. Masyarakat yang aktif memahami dan menerapkan aturan akan membantu terciptanya penataan ruang yang tertib, sehingga pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.

Jufri Budiman juga mengingatkan pentingnya kepatuhan penuh terhadap Perda RTRW.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda akan mendapatkan sanksi sesuai aturan. Hal ini perlu dipahami agar semua pihak bertanggung jawab dalam pemanfaatan lahan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi III ini menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap RTRW akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltara. Keterlibatan masyarakat yang maksimal akan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan lahan dan memastikan setiap proyek memberikan dampak positif.

“Pemanfaatan ruang yang tertib bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat. Dengan aturan yang dipahami dan diterapkan, seluruh pembangunan di Kaltara dapat berlangsung aman, terarah, dan memberi manfaat luas,” tutup Jufri.

Baca Juga:  Bimtek SP4N LAPOR Tingkatkan Kualitas Pengelola