DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Narkotika: Ruman Tumbo Sebut Narkoba Memicu Gangguan Jiwa dan Merusak Generasi Bangsa

oleh

 NUNUKAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ruman Tumbo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 30 November 2025, dan dihadiri puluhan masyarakat, khususnya dari daerah yang dinilai rentan peredaran narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Ruman Tumbo kembali mengingatkan bahaya narkotika yang tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga melemahkan fondasi bangsa.

“Untuk menghancurkan sebuah negara, tidak perlu perang. Cukup rusak generasi mudanya,” tegasnya, menekankan urgensi pencegahan.

Ruman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat lingkungan keluarga sebagai garda terdepan pencegahan narkoba. Ia menjelaskan bahwa ciri-ciri penyalahgunaan narkoba dapat dikenali apabila masyarakat memahami indikator dasarnya.

“Mengenali pengguna itu tidak sulit. Perubahan sikap, perilaku, dan kondisi fisik bisa terlihat. Ini bagian dari edukasi yang harus diketahui masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruman juga menekankan dampak jangka panjang penyalahgunaan narkoba yang sangat serius, termasuk memicu gangguan jiwa.

“Banyak kasus ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) terjadi akibat penggunaan narkoba jangka panjang. Ini dampak permanen yang tidak bisa dianggap enteng,” tambahnya.

Sesi diskusi menunjukkan keresahan masyarakat, terutama terkait modus peredaran narkotika yang terus berkembang.

Seorang ibu rumah tangga, Nurmaisarah, bertanya mengenai cara orang tua mengetahui modus baru pengedar, terutama melalui platform digital. “Bagaimana kami bisa tahu kalau ada upaya pengedar yang masuk lewat media sosial? Apa tanda-tanda awal yang harus kami waspadai?” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Ruman Tumbo menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga.

“Orang tua harus aktif mengawasi aktivitas digital anak. Perhatikan perubahan pola tidur, penggunaan gadget yang berlebihan di malam hari, atau munculnya pertemanan baru yang mencurigakan,” jelas Ruman.

Baca Juga:  Keterbukaan Informasi jadi Pilar Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan

Warga lainnya, Hamdani, mempertanyakan perlindungan hukum bagi pelapor kasus narkoba, karena banyak warga yang takut mendapat ancaman balik.

Ruman Tumbo mengonfirmasi bahwa Perda memberikan dasar penguatan bagi sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam pencegahan, termasuk mekanisme pelaporan yang lebih aman.

“Identitas pelapor dilindungi. Kita bekerja sama dengan aparat agar informasi disalurkan secara aman. Masyarakat tidak perlu takut selama melapor melalui saluran resmi,” tegasnya.