NUNUKAN – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara bakal menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dengan karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa, mengatakan DPRD segera menjadwalkan RDP sebelum tanggal 9 Oktober 2024.
RDP ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dari para pekerja yang di-PHK dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik ini.
Rahma Leppa menekankan pentingnya dialog antara pihak perusahaan dan pekerja sehingga anggota legislative mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keluhannya, dan perusahaan juga perlu menjelaskan kebijakan yang mereka ambil,” kata Rahma Leppa, Kamis (26/09/2024).
RDP ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pendapatnya ke perusahaan.
Sebanyak enam pekerja PT BHP telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas dugaan PHK yang dilakukan secara sepihak.
Kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat dan kalangan pekerja di Nunukan, mengingat dampak signifikan dari PHK tersebut terhadap kehidupan mereka dan keluarganya.
Para pekerja mengharapkan dukungan dari DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelumnya, PT BHP telah melakukan mediasi dengan pekerja yang di-PHK, namun hasilnya tidak memuaskan bagi para pekerja.
Perusahaan menolak tuntutan untuk memulihkan status kerja mereka dan memberikan kompensasi yang dianggap layak.
Pekerja merasa bahwa keputusan perusahaan telah mengabaikan hak-hak mereka, yang memicu keinginan untuk menempuh jalur hukum.
Rahma Leppa menegaskan bahwa DPRD akan berperan dalam mediasi ini, sehingga dipandang perlu untuk mengundang Kembali Perusahaan yang dimaksud.
“Kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja yang di-PHK, untuk hadir dalam RDP. Kami berharap ada titik temu yang bisa dicapai,” tuturnya.
Rencananya dalam waktu dekat ini, DPRD Nunukan akan mengatur jadwal RDP dan menghubungi pihak-pihak yang akan diundang.
“Harapannya, RDP ini dapat berlangsung sebelum tanggal 9 Oktober 2024, sehingga dapat memberikan solusi cepat bagi para pekerja yang membutuhkan kepastian hukum dan sosial,” ungkap Rahma Leppa. (Adv)