Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Nunukan Dibekuk Polisi

oleh

NUNUKAN – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan bersama Jatanras Satreskrim Polres Nunukan berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap keduanya di lokasi yang sama pada Sabtu (18/4).

Waka Polsek Nunukan, Iptu Nanang, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan penganiayaan. Personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial IR di Kampung Pukat, Jalan Hasanuddin, Nunukan Timur.

“Petugas lebih dulu mengamankan IR. Tidak lama kemudian, AS datang menjemput IR di lokasi yang sama, sehingga langsung kami amankan juga,” ujar Nanang, Jumat (24/4).

Penyidik mengumpulkan keterangan dari tujuh saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Hasilnya, polisi memastikan bahwa hanya AS dan IR yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial M. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian hidung, pipi, serta kehilangan gigi.

“Para saksi melihat langsung kejadian itu. Meski pelaku bersama tiga rekannya saat itu, hanya AS dan IR yang melakukan pemukulan,” jelasnya.

Nanang menambahkan, sebelum kejadian, para pelaku mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, mereka tersinggung oleh teriakan korban yang memanggil temannya.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban berteriak ‘woi’ kepada rekannya yang melintas. Mereka kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori IV berdasarkan KUHP baru. Sementara itu, untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Pengiriman Ilegal Pekerja Migran di Perbatasan Nunukan