Reporter : Andi Muhmmad Dzul Arfan | Editor : Dewangga
NUNUKAN – Dua orang tersangka masing-masing berinisial BA (38) dan MU (46) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dalam pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai memiliki atau menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dikatakan Zainal, setelah mendapati Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba, saat itu diketahui laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah kamar kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat diamankan pria tersebut diketahui bernama BA, dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan sebuah gulungan tisu warna putih yang posisinya terletak di lantai kamar, saat dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang,” ujar Zainal Yusuf kepada narasiborneo.com.
Selanjutnya personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakan oleh terlapor. Saat itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, yang disembunyikan BA di dalam penutup aki motor. Adapun kemasan awal sabu tersebut saat dibuka terbungkus menggunakan kantong kain warna hitam, terbungkus plastik bening dan dibungkus menggunakan tisu.
Dijelaskan Zainal, keterangan awal terlapor saat dilakukan introgasi menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang berinisial MU yang berada di Sungai Pancang Kecematan Sebatik Utara, yang berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu tersebut di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
“Kemudian kami melakukan pengembangan perkara ke Kecematan Sebatik Utara, MU berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan tempat tinggalnya sekira Pukul 20.00 Wita yang beralamat di Jalan H Beddu Rahim Desa Sungai Pancang Sebatik, Saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu pada diri MU,” bebernya.
Dari hasil introgasi awal MU mengakui bahwa benar dirinya yang telah memberikan atau menjadi perantara untuk membelikan sabu tersebut untuk BA di wilayah Sungai Melayu Malaysia, yang dibeli dari seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Puang Haji.
Lanjut Zainal, MU juga mengakui bahwa BA sudah sebanyak dua kali menyuruh untuk membelikan sabu di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
“Yang pertama sabu dibeli sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp3.500.000 dan yang kedua kalinya sabu dibeli sebanyak empat bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp14 juta namun belum dilunasi,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.